Breaking News

Polda Papua Berhasil Ringkus Penyeludup Senpi Untuk Saparatis

D'On, Papua,- Kepolisian Daerah (Polda) Papua, amankan oknum warga berinisial SM. Penangkapan SM terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan senjata api di wilayah pegunungan tengah Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Senin (3/9) mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap turis Polandia yang berinisial JFS. Dimana  SM ditangkap tim khusus Polda Papua di Kabupaten Mimika pada, Sabtu (1/9/2018).
Dikatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua sendiri telah menetapkan JFS sebagai tersangka dugaan kasus Makar. Selain JFS, Polda Papua juga menetapkan dua warga berinisial SM dan NW sebagai tersangka kasus kepemilikan ratusan amunisi illegal.
“Ketiga tersangka ditangkap tim khusus Polda Papua di sejumlah tempat di Wamena, pada  Minggu (26/8). Dengan barang bukti sebanyak 139 butir amunisi dan sejumlah dokumen Papua Merdeka yang diamankan dari tangan para tersangka,” jelas Kamal.
Menurut Kamal, SM diketahui telah berkomunikasi beberapa kali dengan JFS. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa petunjuk keterlibatan SM dengan aktivitas penyelundupan senjata dan amunisi ke wilayah Pegunungan Tengah Papua itu.
Lanjut Kamal, berdasarkan keterangan awal. SM diduga kuat berperan sebagai fasilitator antara JFS dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam penyelundupan senjata dan amunisi. Bahkan saat JFS hendak ke Indonesia, salah seorang rekan SM yang menjadi fasilitator juga.
“Saat ini, SM telah diamankan di Mapolda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihak Kepolisian masih mendalami terkait dengan keberadaan senjata yang diduga telah disuplai oleh JFS. Sementara JFS sendiri akan dikenakan lima pasal dalam kasus ini yakni,  Pasal 106,  110 dan 111 KUHP tentang makar, sedangkan Pasal 53 dan Pasal 54 tentang  percobaan tindak kejahatan.
“Kami belum mengetahui apakah senjatanya sudah masuk atau belum ke Papua, siapa saja yang memegang senjata tersebut. Terkait itu, saat ini kami masih dalami,” ungkapnya.
Terkait dengan penangkapan dan penahanan terhadap SM, Kamal menyebutkan sudah sesuai dengan prosedur. Dan semua pihak dapat mengawal proses penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang dalam penyidikan, melakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap HP milik SM dan HP milik JFS di Puslabfor Polri Jakarta, pemeriksaan saksi ahli, mengirimkan Surat ke Kedubes Polandia sebagai pemberitahuan penahanan JFS di Mapolda Papua,” tandasnya. (fini)