Breaking News

Polisi Amankan Empat Terduga Penyebar Vidio Hoaks

D'On, Jakarta,- Polisi mengamankan terduga penyebar video hoax rusuh di gedung Mahkamah Konstitusi ( MK) berinisial SAA. Selain SAA, ada tiga orang lagi yang diamankan selama akhir pekan kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo mengatakan selain SAA polisi juga menangkakap terduga lain.
“Diamankan tersangka atas nama GUN yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan,” kata Rachmad Wibowo, Senin (17/9/2018).
GUN diamankan di Bandung pada Sabtu (15/9/2018) pukul 15.15 WIB. GUN ditangkap sebelum polisi menangkap SAA. 
Lebih lanjut Rachmad mengatakan GUN diduga mendapat informasi tentang kerusuhan di MK dari grup Whatsapp ‘BISMILLAH’. Grup itu disebut beranggotakan relawan Bakal Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto.
“Menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari WAG BISMILLAH (relawan Prabowo), tanpa mengkonfirmasi berita tersebut,” ujarnya.
Setelah menangkap GUN, malam harinya polisi kemudian menangkap SAA, seorang anggota FPI. Dan Keesokannya, Minggu (16/9/2018) pukul 02.27 WIB polisi mengamankan YUS di Cianjur, Jawa Barat. YUS diduga menggunakan akun Facebook atas nama DOI untuk menyiarkan berita tersebut.
“Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka dari FB Group ‘Boikot Metro TV Karena Melakukan Pembodohan Publik’, dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun,” terang Rachmad.
Pada Minggu (16/9/2018) pukul 02.30 WIB di Samarinda polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial NUG. NUG diduga menyebarkan hoax itu lewat akun Facebook-nya Nugra Ze.
“Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari grup Whatsapp KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, langsung diposting di FB milik tersangka,” tutur Rachmad. (chanop)