Polisi Bantah Periksa Erick Thohir
D'On, Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah kabar pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir dalam dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018.
Argo menjelaskan, kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games adalah kasus lama yang memang pernah diselidiki dan disidik oleh Polda Metro Jaya.
"Ada tiga orang yang dijadikan tersangka mengenai sosialisasi dana Asian Games pada 2017. Sekjen KOI, Bendahara KOI, dan penyedia jasa KOI," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (11/9).
Dalam kasus ini Ketua KOI Erick Thohir memang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Erick, Argo menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tadi.
Kasus tersebut sudah melewati proses hukum yang benar. Mulai tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga vonis terhadap para tersangka.
Oleh sebab itu, Argo menegaskan, Polda tidak pernah lagi memanggil dan memeriksa Erick Thohir.
"Kasus tersebut berkas sudah dikirim ke JPU dan sudah dinyatakan lengkap serta sudah disidang dan mendapat vonis 4 tahun," ia menjelaskan.
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan terhadap presiden club sepakbola Inter Milan itu.
"Jadi berita yang beredar di medsos polisi akan periksa Erick Thohir adalah tidak benar," Argo menegaskan.
Sebelumnya, kabar tersebut ramai di dunia maya, bahwa polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
Erick Thohir disebut-sebut telah diperiksa selama tiga jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (mi)
Argo menjelaskan, kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games adalah kasus lama yang memang pernah diselidiki dan disidik oleh Polda Metro Jaya.
"Ada tiga orang yang dijadikan tersangka mengenai sosialisasi dana Asian Games pada 2017. Sekjen KOI, Bendahara KOI, dan penyedia jasa KOI," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (11/9).
Dalam kasus ini Ketua KOI Erick Thohir memang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Erick, Argo menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tadi.
Kasus tersebut sudah melewati proses hukum yang benar. Mulai tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga vonis terhadap para tersangka.
Oleh sebab itu, Argo menegaskan, Polda tidak pernah lagi memanggil dan memeriksa Erick Thohir.
"Kasus tersebut berkas sudah dikirim ke JPU dan sudah dinyatakan lengkap serta sudah disidang dan mendapat vonis 4 tahun," ia menjelaskan.
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan terhadap presiden club sepakbola Inter Milan itu.
"Jadi berita yang beredar di medsos polisi akan periksa Erick Thohir adalah tidak benar," Argo menegaskan.
Sebelumnya, kabar tersebut ramai di dunia maya, bahwa polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
Erick Thohir disebut-sebut telah diperiksa selama tiga jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (mi)