Breaking News

PPP dan SIRA Aceh Utara Sengketakan Penetapan DCT

D'On, Aceh,- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai SIRA Aceh Utara mengajukan sengketa terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRK setempat ke Panwaslih.
Sengketa itu diajukan PPP karena KIP Aceh Utara tidak mencantumkan Tgk Nurdin di dalam DCT untuk daerah pemilihan I yang diumumkan pada 20 September 2018. Padahal Tgk Nurdin sudah mengantongi surat pengunduran diri sebagai Keujruen Blang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sedangkan SIRA mengajukan sengketa tersebut juga karena, M Yusuf di daerah pemilihan 1 tidak dimasukakan dalam DCT. Padahal sudah mendapatkan legalisir pada ijazah.
“Kami sudah mendatangi Kementerian Agama untuk mempertanyakan soal ijazah dari dayah yang diperoleh caleg kami tersebut (M Yusuf). Pihak Kementerian menyebutkan ijazah itu sah dan bersedia melegalisirnya, tapi ketika pengumuman nama caleg pemohon tidak tercantum, karena itu kami ajukan sengketa,” ujar Ketua Partai SIRA Aceh Utara, Muslim Syamsuddin, kepada Serambi, Sabtu (29/8).
Sementara Ketua DPC PPP Aceh Utara, Dr Zainuddin IBA, kepada Serambi menyebutkan, H Nurdin sudah mengantongi surat pengunduran diri dari Keujruen Blang. “Karena itu kita berharap Panwaslih untuk membatalkan keputusan KIP terkait penetapan DCT dan meminta KIP supaya mengeluarkan keputusan DCT yang memuat nama Tgk Nurdin dalam DCT tersebut,” ujar Zainuddin.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi MSM kepada Serambi kemarin mengatakan, pihaknya sudah mengadakan mediasi terkait sengketa yang diajukan PPP. Namun, sudah dua kali dilakukan pertemuan mediasi tersebut belum didapat kesekapatan. “Karena itu mulai 2 Oktober kita akan melanjutkan proses tersebut dengan sidang,” katanya.
Proses sidang itu akan diadakan tiga kali, yaitu mendengar keterangan saksi dari PPP kemudian dari KIP Aceh Utara. Sedangkan sidang ketiga adalah putusan. “Untuk sengketa yang diajukan partai SIRA, kita juga sudah mengadakan pertemuan pertama. Karena KIP tak belum bisa hadir dengan alasan, ada kegiatan lain yang harus dihadiri, jadi akan kita undang lagi nantinya,” kata Yusriadi.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar SH, kepada Serambi kemarin mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait dua partai yang mengajukan sengketa ke Panwaslih terkait penetapan DCT anggota DPRK Aceh Utara. “Kami akan mengikuti proses sidang terkait hal tersebut. Karena penetapan DCT tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Zulfikar. (Lbay)