PPP Minta Parpol Tegakan Pakta Integritas
D'On, Jakarta,- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan setelah mengeluarkan keputusan, Mahkamah Agung (MA) memang memberikan waktu 90 hari kepada KPU untuk mematuhi putusan yang memperbolehkan eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Meski demikian, PPP mengingatkan tiap parpol tetap menegakkan pakta integritas.
"Jika ingin tidak ada caleg eks-terpidana kasus korupsi bukan dengan 'memainkan' soal ketentuan 90 hari di atas, tetapi tekankan kepada parpol dengan menggunakan soal pakta integritas yang sudah ditandatangani," katanya di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
PPP meminta batas waktu 90 hari yang diberikan MA kepada KPU tidak dijadikan bahan polemik. Pasalnya putusan MA hanya menyatakan bahwa PKPU Nomor 20/2018 bertentangan dengan UU.
"Soal ini saya ingin melihatnya dalam perspektif tertib hukum. Nah jika kita melihatnya dari perspektif ini, maka tidak perlu menimbulkan kontroversi baru terkait soal jangka waktu 90 hari di atas. Inti putusan MA itu kan menyatakan bahwa PKPU-nya dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya dan juga putusan MK," ulasnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (mi/mond)