Breaking News

Prof Syamsuddin Haris: Komitmen Parpol Nol Besar Berantas Korupsi

D'On, Jakarta,- ‎Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris menilai hasil putusan MA terkait beberapa nama politisi yang disebut menerima uang Mega proyek e-KTP membuktikan bahwa tidak ada komitmen serius dari partai politik terhadap pemberantasan korupsi.
"Bagi saya, itu bukti komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi masih nol besar," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Menurut Syamsuddin, semua partai mengklaim sebagai partai bersih, tapi fakta berbicara sebaliknya. Parpol tidak mampu menghadirkan kader yang berintegritas, tapi malah mencetak kader-kader yang mengorupsi duit rakyat.
Ia juga menyesalkan kabar yang menyebutkan bahwa nama-nama anggota DPR yang disebut MA menerima uang proyek e-KTP tersebut sampai saat ini belum diberhentikan dan masih menerima gaji dari negara.
"Patut disesalkan, mestinya parpol langsung mem PAW kan yang bersangkutan," tandasnya.
Syamsudin menambahkan, dalam hal ini perlu ada upaya untuk mereformasi dan merubah perilaku parpol, yaitu dengan membentuk sistim integritas partai politik.
"kedepan parpol harus direformasi. LIPI dan KPK sedang membangun sistem integritas partai politik untuk bisa masuk ke UU parpol," tambahnya.
Sistem integritas partai politik tersebut mencakup lima hal, yaitu, pelembagaan standar etik, pelembagaan demokrasi internal, pelembagaan sistem kaderisasi, pelembagaan sistem rekrutmen politik, dan sistem tata kelola keuangan yang baik.
"Kami akan berjuang sistim integritas parpol ini masuk dalam UU parpol," tegasnya.
Diketahui, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) melansir putusan mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (17/9). Dalam putusan itu, MA menyebut dua nama politisi Golkar, yaitu mantan Ketua DPR Ade Komarudin dan mantan Anggota Komisi II DPR Markus Nari. Keduanya dinyatakan menerima aliran uang proyek masing-masing sebesar USD 100 ribu dan USD 400 ribu. Selain politisi Golkar ada juga bekas politisi Hanura Miryam Hariyani yang menerima USD 1,2 juta. (mond)