Resmi Lima Anggota DPRD Padang Tidak Miliki Hak di Kelembagaan
D'On, Padang,- Beberapa orang anggota DPRD Kota Padang yang mengundurkan diri untuk maju kembali sebagai calon legislatif (Caleg) di 2019 melalui partai yang berbeda secara resmi melalui Keputusan Gubernur Sumbar telah memberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 kemarin.
Menyikapi hal ini, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa menyambut baik sekali dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumbar pada tanggal 17 September 2018 kemarin.
Dikatakan Esa, keputusan Gubernur Sumatera Barat ini berkaitan dengan tindaklanjut dari surat pengunduran diri dari lima orang anggota DPRD Padang yang kembali maju mencalon sebagai calon legislatif (Caleg) di 2019 melalui partai yang berbeda dan termasuk salah satu nya adalah anggota dari Fraksi PPP yakni Nila Kartika.
"Diakui persoalan pemberhentian Nila Kartika sudah lama sekali, karena ada kewajiban internal partai yang tidak dipatuhi atau dilanggar beliau. Dan saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPP dan mencalonkan diri untuk Pileg 2019 melalui partai lain, " ujar politisi PPP yang akrab disapa Esa ini, Kamis (20/9).
Ditambahkan Esa, sesuai aturan sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan gubernur, maka anggota dewan yang telah mengundurkan diri itu tidak berhak lagi menerima dan melaksanakan apapun itu namanya, baik itu gaji maupun agenda - agenda kunjungan kerja kedewanan dan lainnya. Pasalnya mereka telah resmi tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Lebih lanjut disampaikan, proses pemberhentian ada di gubernur karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Sebab, katanya kalau saat DCT diumumkan surat pengunduran diri itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan tentu otomatis pencalegannya batal. "Alhamdulillah sudah diproses dan sudah ditetapkan keputusan gubernur nya," ungkap Maidestal Hari Mahesa anggota DPRD Padang tiga periode ini yang juga melangkah maju mencalon ke DPRD Propinsi.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul membenarkan bahwa semenjak surat Keputusan Gubernur Sumbar dikeluarkan maka segala mengenai keuangan maupun agenda- agenda kunjungan kerja dilembaga kedewanan tidak diperbolehkan untuk di ikuti, tidak bisa lagi. Sebab memalui keputusan gubernur tersebut sudah resmi mereka tak menjabat lagi sebagai anggota DPRD
Mengenai kapan dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dari lima orang anggota dewan yang mengundurkan diri ini tentu melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus melalui proses ke KPU kemudian ke Walikota Padang selanjutnya ke Gubernur Sumbar hingga dikeluarkan surat keputusan (SK) gubernurnya nya, nah baru bisa kapan dilaksanakan jadwal paripurna PAW nya, " pungkas Syahrul.
Berikut lima orang anggota DPRD Kota Padang yang telah resmi selesai diproses terkait surat pengunduran diri melalui Keputusan Gubernur Sumbar yang ditetapkan tanggal 17 September 2018, memutuskan menetapkan, memberhentikan secara hormat kepada
Osman Ayub dari Fraksi Partai Hanura,
lr. H. Yendnl dari Fraksl Partai Hanura, Zaharman dari Fraksi Hanura, Helmi Moesim dari Fraksi Golkar dan Nila Kartika. A.Md dari Fraksi PPP dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019. (im/mond)