Seorang Guru Bantu Culik Siswa, Diduga Alami Penyimpangan Seksual
D'On, Malang,- Seorang Guru bantu ekstrakulikuler kesenian yang menjadi tersangka penculikan siswa didiknya sendiri, diduga seorang ‘predator’ anak yang punya kelainan seksual menyimpang.
Hal ini diungkapkan langsung Wakil Kepala Polisi Resor Malang, Kompol Yhogi Setiawan, Sabtu (22/9/2018) pada wartawan. Menurur Yhogi, korban setelah dibawa kabur dari sekolah pada Rabu (19/9/2018) lalu, kemudian diajak camping di suatu bukit bernama Bukit Paini. Lengkap dengan mambawa peralatan naik gunung berikut bahan makanan.
“Indikasinya, ada kelainan seksual pada tersangka. Sehingga mengajak korban ke gunung. Untuk korban penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban lainnya, indikasinya memang ada. Kita masih dalami dan silahkan korban melapor,” papar Kompol Yhogi.
Menurut saksi yang kita rahasiakan, pelaku ini juga pernah melakukan hal serupa. “Ada korban lain yang mengalami hal serupa oleh pelaku. Dalam proses penangkapan di hutan, pelaku ini melawan. Kita tembak,” beber Yhogi.
Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka, tambah Yhogi, Sobirin yang seharusnya melindungi anak didiknya dijerat pasal 330 yang berbunyi, barang siapa mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah melakukan penjagaan itu, terancam hukuman 7 tahun penjara. (cak)
Hal ini diungkapkan langsung Wakil Kepala Polisi Resor Malang, Kompol Yhogi Setiawan, Sabtu (22/9/2018) pada wartawan. Menurur Yhogi, korban setelah dibawa kabur dari sekolah pada Rabu (19/9/2018) lalu, kemudian diajak camping di suatu bukit bernama Bukit Paini. Lengkap dengan mambawa peralatan naik gunung berikut bahan makanan.
“Indikasinya, ada kelainan seksual pada tersangka. Sehingga mengajak korban ke gunung. Untuk korban penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban lainnya, indikasinya memang ada. Kita masih dalami dan silahkan korban melapor,” papar Kompol Yhogi.
Menurut saksi yang kita rahasiakan, pelaku ini juga pernah melakukan hal serupa. “Ada korban lain yang mengalami hal serupa oleh pelaku. Dalam proses penangkapan di hutan, pelaku ini melawan. Kita tembak,” beber Yhogi.
Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka, tambah Yhogi, Sobirin yang seharusnya melindungi anak didiknya dijerat pasal 330 yang berbunyi, barang siapa mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah melakukan penjagaan itu, terancam hukuman 7 tahun penjara. (cak)