Serahkan Uang Rp 450 Juta, Cucu MA Gagal Masuk Polisi
D'On, Surabaya,- Uang sebanyak Rp 450 juta diserahkan begitu saja oleh MA (Mimid Achmid) kepada Ipda SR. MA ingin dua cucunya bisa masuk polisi berbekal uang tersebut dengan menitipkannya ke polwan tersebut. MA berharap status SR sebagai polisi yang berdinas di Propam Polda Jatim bisa membuat cucunya masuk menjadi anggota polisi.
Namun harapan MA tinggal harapan. Tak hanya kehilangan harapan karena cucunya yang gagal masuk polisi, MA juga kehilangan uang ratusan juga tersebut. Niat baik dengan meminta uangnya ke SR juga tak bersambut, yang membuat MA terpaksa melapor ke Propam Polda Jatim.
"Memang benar telah kami lakukan penangkapan, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan dan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi media ini, Rabu (19/9/2018).
Barung mengatakan kasus ini bermula pada Oktober 2017. saat itu SR diduga menjanjikan kepada korban, MA (Mimid Achmid), bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta.
Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta. Namun saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun janji SR tinggal janji. SR tak juga mengembalikan uang korban. Korban sempat mendatangi rumah SR di Jalan Ngagel Wasono, namun tak mendapat respons. Lama menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. SR mengaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Pengakuan sementara SR menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukannya sendiri.
"Berdasarkan keterangan Propam, statusnya dia sudah dinonaktifkan dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti melanggar kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik, sanksinya bisa pecat. Kedua, akan dilimpahkan perkaranya ke reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," kata Barung.
Berkaca pada kasus ini, Barung meminta masyarakat agar tak percaya dengan iming-iming yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi polisi. Jangan percaya bahkan kepada polisi sekalipun untuk hal ini. Barung menegaskan bahwa penerimaan atau rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Setiap tahapan penerimaannya akan langsung diumumkan di lokasi, saat itu juga.
"Tidak ada lagi jeda waktu atau celah untuk melakukan hal-hal curang yang berkaitan. Rekrutmen ini juga disaksikan baik peserta, orang tua, maupun lembaga lainnya yang diundang ke kepolisian dalam rangka transparansi itu," lanjut Barung.
Barung juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan penerimaan rekrutmen polisi agar segera melapor. Tak perlu takut melapor meski tertipu oleh calo yang seorang polisi. Barung menegaskan pihaknya akan memproses semua laporan, baik yang menyangkut eksternal maupun internal polisi.
"Laporkan kepada kami bila ada siapa saja baik eksternal maupun internal kepolisian jika ada yang melakukan hal seperti itu," tandas Barung. (cak)
Namun harapan MA tinggal harapan. Tak hanya kehilangan harapan karena cucunya yang gagal masuk polisi, MA juga kehilangan uang ratusan juga tersebut. Niat baik dengan meminta uangnya ke SR juga tak bersambut, yang membuat MA terpaksa melapor ke Propam Polda Jatim.
"Memang benar telah kami lakukan penangkapan, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan dan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi media ini, Rabu (19/9/2018).
Barung mengatakan kasus ini bermula pada Oktober 2017. saat itu SR diduga menjanjikan kepada korban, MA (Mimid Achmid), bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta.
Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta. Namun saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun janji SR tinggal janji. SR tak juga mengembalikan uang korban. Korban sempat mendatangi rumah SR di Jalan Ngagel Wasono, namun tak mendapat respons. Lama menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. SR mengaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Pengakuan sementara SR menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukannya sendiri.
"Berdasarkan keterangan Propam, statusnya dia sudah dinonaktifkan dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti melanggar kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik, sanksinya bisa pecat. Kedua, akan dilimpahkan perkaranya ke reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," kata Barung.
Berkaca pada kasus ini, Barung meminta masyarakat agar tak percaya dengan iming-iming yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi polisi. Jangan percaya bahkan kepada polisi sekalipun untuk hal ini. Barung menegaskan bahwa penerimaan atau rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Setiap tahapan penerimaannya akan langsung diumumkan di lokasi, saat itu juga.
"Tidak ada lagi jeda waktu atau celah untuk melakukan hal-hal curang yang berkaitan. Rekrutmen ini juga disaksikan baik peserta, orang tua, maupun lembaga lainnya yang diundang ke kepolisian dalam rangka transparansi itu," lanjut Barung.
Barung juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan penerimaan rekrutmen polisi agar segera melapor. Tak perlu takut melapor meski tertipu oleh calo yang seorang polisi. Barung menegaskan pihaknya akan memproses semua laporan, baik yang menyangkut eksternal maupun internal polisi.
"Laporkan kepada kami bila ada siapa saja baik eksternal maupun internal kepolisian jika ada yang melakukan hal seperti itu," tandas Barung. (cak)