Setelah Idrus Marham Ditahan KPK, Ini Cuitan Warganet: Rommy Menyusul Koalisi Pecah
D'On, Jakarta,- Penahanan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai (IM) oleh terkait suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 mendapat tanggapan dari warganet di Twitter.
Salah satu akun yang membuat status terkait penahanan Idrus adalah Effendi. Dia memprediksi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bakal menyusul Idrus. Dengan ditangkapnya Rommy, dia yakin koalisi yang mengusung Jokowi-Ma’ruf Amin akan terpecah.
“ ditahan. Rommy menyusul. Koalisi pecah,” tulisnya di akua @eae18.
Rommy sendiri, pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
Selain itu, postingan ini dikomentari warganet yang lain. Bahkan kasus kardus durian yang menyeret Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Kardus duren? Masih aman?,” Tanya akun @Salehkomarudin.
“Nyusul lagi kardus durian om....hancur mukidi,” tulis akun @badanpurwanto.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial, setelah menjalani pemeriksaan di gedung anti rasuah.
Idrus resmi mengenakan rompi tahanan warna oranye. Mantan Menteri Sosial itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus suap .
Idrus tampak keluar dari lobi pukul 18.25 WIB, Jumat (31/8). Dia tampak dikawal masuk ke mobil tahanan.
"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas Febri Diansyah.
Idrus resmi mengenakan rompi tahanan warna oranye. Mantan Menteri Sosial itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus suap .
Idrus tampak keluar dari lobi pukul 18.25 WIB, Jumat (31/8). Dia tampak dikawal masuk ke mobil tahanan.
"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas Febri Diansyah.
Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam penyidikan kasus itu, telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke untuk disampaikan," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.
menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik . (mi)
Dalam penyidikan kasus itu, telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke untuk disampaikan," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.
menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik . (mi)