Setnov Serahkan Buku Rekening Tabungan Pada KPK Buat Cicil Uang Pengganti
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank milik terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Hal itu dilakukan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat kuasa itu diberikan langsung oleh istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, pagi tadi.
"Hari ini, 18 September 2018 pihak keluarga Setya Novanto mendatangi KPK dan diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi atau Labuksi KPK. Dalam koordinasi tersebut Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Selain itu, lanjut Febri, Jaksa Eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi pada tanah Novanto yang berlokasi di Jati Waringin. Ganti rugi tanah itu terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.
Sementara tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga mantan Ketua DPR itu dan hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin serta tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp13 miliar," ucap Febri.
Sebelumnya pada Kamis lalu, 13 September 2018, KPK telah menyita Rp1,1 miliar dari rekening Novanto sebagai bagian dari pembayaran cicilan uang pengganti. Pada kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mewajibkan Novanto membayar uang pengganti korupsi sebesar USD 7,3 juta. Saat proses penyidikan masih berjalan, Novanto telah membayar Rp2 miliar pada Maret lalu. (nov)