Sore Ini, Para Peserta Pemilu Harus Serahkan Laporan Dana Kampanye
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta semua peserta Pemilu 2019 baik capres-cawapres, partai politik serta caleg DPD RI untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pukul 18.00 WIB sore ini merupakan batas akhir penyerahan.
KPU sendiri membagi tiga waktu untuk penyerahan laporan dana kampanye, di awal, tengah dan akhir menjelang hari tenang masa kampanye pada 14 April 2019.
"Jadi dana yang masuk, yang akan digunakan kampanye itu sudah selesai dibukukan sampai kemarin. Kemudian laporannya disampaikan pada hari ini terakhir pukul 18.00 WIB," tegas Ketua KPU RI Arief Budiman di Kawasan Monas Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Ia menjelaskan, LADK sekarang ini merupakan catatan semua dana penerimaan yang masuk terhadap peserta Pemilu 2019 sampai dengan tanggal 22 September 2018.
Setelah itu, sambung Arief, peserta pemilu bisa kembali mencari sumbangan dana kampanye atau dana yang akan digunakan kampanye. Lalu dipertengahan masa kampanye KPU akan meminta kembali laporan dana kampanye.
Begitu pula usai mereka melaporkan dana kampanye di masa pertengahan. kata Arief, pada hari terakhir kampanye seluruh pengeluaran kampanye juga dicatat.
"Jadi nanti penerimaan dicatat sampai dengan pertengahan, laporkan dulu. Kemudian dilanjutkan lagi sampai akhir masa kampanye, penerimaan dan pengeluarannya stop," jelasnya.
Aturan terkait LADK disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg DPD. (mi/mond)