Spesialis Pencuri Rumah Kosong Digulung Petugas
D'On, Indramayu,- Dua pelaku pencuri spesialis rumah kosong dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, Indramayu. Dari tangan kedua orang ini disita barang bukti satu unit motor Yamaha X-Ride, satu handphone, tas dan lain-lain yang sempat dibawa kabur pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka meringkuk di sel tahanan.
“Keduanya adalah D umur 25 tahun dan Cip umurnya 29 tahun yang merupakan penduduk Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Sedangkan korbannya yaitu Fatkhan seorang PNS warga Blok Pertamina, Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu,” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Panit Reskrim Polsek @Sukagumiwang Inspektur Dua Sutrisno, Rabu (19/9/2018).
Dikatakannya, pengungkapan tersebut berawal laporan korban ke petugas Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang. Dalam laporannya disebutka rumah yang ditinggalkan sewaktu bekerja dimasuki orang tak dikenal sehingga sejumlah harta bendanya digondol.
Dari laporan tersebut, polisi lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan data keterangan dari beberapa saksi. Setelah melakukan penyelidikan selama setengah bulan, petugas mendapatkan gambaran jika pelakunya kedua orang tersebut. Dan hari itu juga keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, D dan Cip mengakui perbuatannya yang semula datang ke rumah tersebut hanya untuk minta sumbangan. Namun dilihat rumah itu sepi dari penghuni sehingga timbul niat jahatnya untuk mencuri. ” Modus operandinya, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai 35 juta rupiah, dua unit HP, dua unit laptop. Sebelum beraksi, kedua orang ini masuk melalui pintu rumah dengan menggunakan kunci palsu yang dilakukan saat rumah sepi karena pemiliknya sedang bekerja, ” terangnya.
Masih dikatakannya, karena perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Maka mereka diancam hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
“Keduanya adalah D umur 25 tahun dan Cip umurnya 29 tahun yang merupakan penduduk Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Sedangkan korbannya yaitu Fatkhan seorang PNS warga Blok Pertamina, Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu,” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Panit Reskrim Polsek @Sukagumiwang Inspektur Dua Sutrisno, Rabu (19/9/2018).
Dikatakannya, pengungkapan tersebut berawal laporan korban ke petugas Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang. Dalam laporannya disebutka rumah yang ditinggalkan sewaktu bekerja dimasuki orang tak dikenal sehingga sejumlah harta bendanya digondol.
Dari laporan tersebut, polisi lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan data keterangan dari beberapa saksi. Setelah melakukan penyelidikan selama setengah bulan, petugas mendapatkan gambaran jika pelakunya kedua orang tersebut. Dan hari itu juga keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, D dan Cip mengakui perbuatannya yang semula datang ke rumah tersebut hanya untuk minta sumbangan. Namun dilihat rumah itu sepi dari penghuni sehingga timbul niat jahatnya untuk mencuri.
” Modus operandinya, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai 35 juta rupiah, dua unit HP, dua unit laptop. Sebelum beraksi, kedua orang ini masuk melalui pintu rumah dengan menggunakan kunci palsu yang dilakukan saat rumah sepi karena pemiliknya sedang bekerja, ” terangnya.
Masih dikatakannya, karena perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Maka mereka diancam hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (ning)