Tak Terima Motornya Ditarik, Nasabah Nekat Bakar Kantor Leasing
D'On, Palembang,- Dirhansono, lelaki 55 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi menyusul aksi nekatnya pada Jumat (7/9/2018). Kecewa sepeda motornya ditarik, lelaki paruh baya itu mencoba membakar salah satu leasing yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing mengatakan peristiwa tersebut dipicu rasa kecewa pelaku terhadap kantor yang telah menarik motor kreditannya. Motor tersebut diambil paksa leasing saat digunakan oleh anak Dirhansono.
Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing mengatakan peristiwa tersebut dipicu rasa kecewa pelaku terhadap kantor yang telah menarik motor kreditannya. Motor tersebut diambil paksa leasing saat digunakan oleh anak Dirhansono.
Tak terima, Dirhansono pun mendatangi kantor leasing tersebut. Setibanya di lokasi, pelaku diterima karyawan leasing dan mendapatkan penjelasan soal tindakan leasing yang dipicu mandeknya cicilan.
Tak bisa mendapatkan kembali motornya, tanpa banyak bicara pelaku langsung menyiramkan bensin di dalam kantor tersebut.
Tak bisa mendapatkan kembali motornya, tanpa banyak bicara pelaku langsung menyiramkan bensin di dalam kantor tersebut.
Beruntung saat bensin tersebut hendak disulut, korek api Dirhansono tidak menyala. Pelaku pun langsung dibekuk dan diserahkan ke polisi.
"Beruntung, korek api yang dimiliki pelaku tidak sempat menyala. Pihak keamanan kantor tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi," Kata Robert.
"Beruntung, korek api yang dimiliki pelaku tidak sempat menyala. Pihak keamanan kantor tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi," Kata Robert.
"Sikap itulah yang berujung upaya pembakaran. Saat ini pelaku sudah periksa dan kita amankan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 187 jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa orang lain. (seo)
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 187 jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa orang lain. (seo)