Breaking News

Tidak Terima Putusan Hakim, KPK Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Bupati Non Aktif

D'On, Jawa Timur,- Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli akhirnya menjalani sidang putusan terkait suap di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (4/8/2017). Mantan Ketua DPD Golkar Jatim itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Atas putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto langsung menyatakan upaya banding atas putusan tersebut. “Kami ajukan banding yang mulia,” kata Wawan Yunarwanto usai ditanya Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo Selasa (4/9/2018).
Selain diganjar vonis 3,5 tahun, Nyono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara. Selain itu, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Yakni pencabutan hak dipilih selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa terbukti bersalah telah menerima suap terkiat pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Menurut Unggul, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Saudara terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis pengadilan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Nyono Suharli dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sudah menjadi pertimbangan yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Menurut Unggul, beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa selama ini telah kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara.
“Yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” imbuhnya.
Terdakwa Nyono Suharli sendiri telah sudah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut ia terima dari beberapa pihak yang terkait dana suap kasus yang membelitnya.
Nyono menyerahkan uang tersebut saat dia ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Bupati Jombang nonaktif itu dijerat atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, sejumlah fakta baru terkuak. Diantaranya, adanya dugaan aliran uang dari Samidjan yang merupakan suami Inna kepada Bupati Jombang terpilih Hj.Mundjidah Wahab.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Pihak KPK sendiri menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan pemberi suap Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.