UAS Diperiksa Polda Riau dan Dicerca 10 Pertanyaan
D'On, Pekanbaru,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa Ustaz Abdul Somad atau UAS sebagai saksi korban atas kasus dugaan penghinaan terhadapnya di media sosial Facebook.
UAS diduga dihina oleh pengguna akun Facebook, Jony Boyok. Pelaku diamankan laskar FPI, kemudian diserahkan ke polisi.
“Alhamdulillah, hari ini UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB,” kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru, Sabtu, seperti dilansir dari Jambi Independent, Minggu 9 September 2018..
Menurut Zulkarnain, pemeriksaan berjalan lancar dengan ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada UAS. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.
Zulkarnain bersama tiga advokat lainnya yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto mendampingi UAS selama pemeriksaan.
Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir juga ikut mendampingi.
Selain itu, kata dia, juga ada pemeriksaan terhadap tiga atau empat saksi lain pada Sabtu ini, di antaranya dari Front Pembela Islam Kota Pekanbaru dan juga dari media massa.
Atas pemeriksaan ini, dia mengapresiasi penyidik Polda Riau karena prosesnya cepat sekali sejak dilaporkan pada Kamis (6/9) lalu.
Menurut Zulkarnain, ini sesuai asas yang tertera di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman,” ujar dia lagi.
Dia berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman, yakni sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sebelumnya, terduga pelaku Jony Boyok membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (5/9) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.
Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin mengambil langkah melaporkan terduga pelaku.
Lembaga itu merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. (mas)