Untuk Ketiga Kalinya Dirut PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1
D'On, Jakarta,- Penyidik KPK kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya ini –Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut 3 hal yang ditelusuri penyidik dari keterangan Sofyan. Apa saja itu?
1. Proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1
2. Pertemuan-pertemuan yang diketahui atau pun dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka
3. Pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1
2. Pertemuan-pertemuan yang diketahui atau pun dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka
3. Pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1
Untuk hari ini, Jumat (28/9/2018), Sofyan menuntaskan pemeriksaan pukul 16.10 WIB. Menurutnya, deretan pertanyaan dari penyidik masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Hari ini diperiksa untuk Pak Idrus. Terus, beberapa pertanyaan sudah dijawab dengan baik mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baiklah,” ucap Sofyan.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (anov)