Usai Sambangi KPK, Mantan Ketua KKSK Dorodjatun Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
D'On, Jakarta,- Mantan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro, tidak berbicara sepatah kata pun usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum ada konfirmasi dari pihak KPK terkait perihal kedatangan Dorodjatun, Senin (17/9/2018).
Namun, Dorodjatun Kuntjoro pernah menjadi saksi dalam sidang perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 16 Juli 2018 untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dorodjatun merupakan mantan ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), suatu komite yang dianggap memengaruhi penerbitan SKL serta sikap pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus BLBI.
Terkait dengan perkembangan perkara, tersangka perkara SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada awal September 2018.
Syafruddin kemudian membacakan pleidoinya pada 13-14 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di dalam pleidoi tersebut, Syafruddin mengatakan bahwa perkara SKL BLBI bukan perkara pidana, melainkan perdata.
"Perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA)-Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) adalah perjanjian perdata yang dibuat oleh pemerintah dan diwakili oleh Menteri Keuangan serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pemegang saham. Oleh karena itu, sangat janggal dan tidak masuk akal masalah perdata disidang di pengadilan tipikor," ucap Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menanggapi hal tersebut, KPK melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah menilai relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan terdakwa Syafruddin dalam pleidoinya.
"JPU KPK telah mendengar selama dua hari ini (soal) pembelaan tersebut. Tentu saja, seluruh yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukum tersebut, terlepas benar atau tidaknya, adalah hak dari pihak terdakwa. Namun, KPK memandang relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).
Meski demikian, KPK selaku lembaga penegak hukum yang tetap bersikukuh bahwa perkara SKL BLBI dengan terdakwa Sjafruddin Arsyad Temenggung adalah perkara pidana, mengaku menghargai upaya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
KPK berharap majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Sehingga, pengembangan perkara BLBI dan pengembalian kerugian negara akan sangat bergantung pada hasil dari persidangan kasus ini," tuturnya. (mi/mond)