Warga Pauh Tertangkap Usai Gondol 98 Tandan Sawit
D'On, Jambi,- Dilaporkan mencuri 98 tandan sawit milik PT Kresna Duta Agroindo (KDA), warga Pauh Sarolangun berinisial WA (35) ditangkap polisi. Dia diatangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-96/IX/2018/SPKT/JMB/RES SRL, Tanggal 06 September 2018.
WA dilapor oleh MS (43), Kanit Pam PT. KDA yang beralamat di perumahan staf PT. KDA Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun. Aksi itu dilakukan terlaporkan pada pada, Kamis (6/9), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, pelapor melakukan patroli dan mendapat telepon dari dari Asiten Devisi III yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di lokasi Devisi III Blok E-27 tepatnya di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor menghubungi saudara Deny Ratu dan Dedi Krina yang juga berkerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pelapor juga menghubungi dua orang personel Satuan Sabhara Polres Sarolangun yang sedang patroli untuk berangkat menuju ke lokasi. (jef)
WA dilapor oleh MS (43), Kanit Pam PT. KDA yang beralamat di perumahan staf PT. KDA Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun. Aksi itu dilakukan terlaporkan pada pada, Kamis (6/9), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, pelapor melakukan patroli dan mendapat telepon dari dari Asiten Devisi III yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di lokasi Devisi III Blok E-27 tepatnya di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor menghubungi saudara Deny Ratu dan Dedi Krina yang juga berkerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pelapor juga menghubungi dua orang personel Satuan Sabhara Polres Sarolangun yang sedang patroli untuk berangkat menuju ke lokasi. (jef)