Breaking News

8.289 Suami Istri di Tiga Wilayah Terancam Bercerai

D'On, Cimahi (JABAR),- Angka pengajuan perceraian di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2018, tercatat mencapai 8.289 kasus.

Sementara seperti penetapan ahli waris, perwalian dan asal usul anak dan lainnya mencapai 740 kasus. Jumlah itu terdata oleh Pengadilan Agama Cimahi yang berlokasi di Kabupaten Bandung

Humas Pengadilan Agama Cimahi, Agus Gunawan mengatakan, dari total masalah yang mencapai 9029 kasus tersebut, kasus yang diterima hingga Juli sebanyak 7085 dan yang diputus sebanyak 6506 kasus.

Sementara berkas yang dicabut 306 kasus dan yang tersisa ditambah tahun sebelumnya 2389 kasus yang ada dan masih belum diputus oleh pihak pengadilan Agama Cimahi.

"Penyebab dominan perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 2382 kasus dan karena pertengkaran sebanyak 2327 kasus yang ada," bebernya, Sabtu (27/10/2018)

Menurutnya, faktor lainnya kekerasan dalam rumah tangga mencapai 10 kasus dan salah satu pihak meninggalkan 905 kasus. Sementara penyebab lainnya karena judi sebanyak 1 kasus dan karena mabuk sebanyak enam kasus.



"Penggugat terbanyak berasal dari kalangan berpendidikan SMA, kemudian SMP, SD dan terakhir dari kalangan masyarakat berpendidikan S1 dan S2," jelasnya.

Seluruh berkas pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama Cimahi berasal dari masyarakat yang tinggal di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. (ning)