Breaking News

Ajukan PK Walikota Padang Belum Mau Bayarkan Hak Abdul Wahab

D'On, Padang (SUMBAR),- Ternyata keberhasilan Pemko Padang membangun jalan dua jalur By Pass Kota Padang, menyisakan sengketa dari dampak pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut. Pasalnya sampai dengan saat ini, ada pihak yang belum dibayarkan hak kompensasi atas pembebasan tanah miliknya, guna pembangunan jalan tersebut.

Ingkarnya Pemko Padang dalam membayar hak kompensasi atas tanah kepemilikannya menimbulkan tanda tanya besar bagi Abdul Wahab, Ada apa gerangan ??? Tanya pikir Abdul Wahab kala dijumpai media ini dikediamannya beberapa waktu lalu.

Diakui Abdul Wahab bahwa tanah miliknya akan diberikan kompemsasi dalam rentang waktu dua tahun terhitung sejak tahun 2015 silam, namun kini Pemko Padang belum juga memberikan hak-nya tersebut.

Menanggapi hal ini, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, bahwa benar, ia dan Abdul Wahab telah membuat surat pernyataan dikedua belah pihak atas nama Walikota Padang. Mangka dari itu Pemko Padang Bersedia menyelesaikan proses ganti rugi tanah milik Abdul Wahab selama rentang dua tahun terhitung sejak tahun 2015 silam.

Saat ditanyakan kenapa Pemko Padang belum membayarkan Hak Abdul Wahab tersebut, Walikota Padang menegaskan bahwa tidak ada niat dari Pemko Padang untuk tidak membayarkan Hak dari Abdul Wahab dan terkesan mengulur waktu, namun semua itu ada mekanisme yang harus dilalui dan harus dengan keputusan hukum tetap, ujar Walikota Padang.

"Meskipun keputasan dari Mahkamah Agung telah keluar, namun Pemko Padang mengajukan proses hukum Peninjauan Kembali, jadi Pemko Padang akan berupaya untuk menjalani proses hukum secara baik," tukasnya.

Walikota Padang meminta kepada pihak Abdul Wahab untuk sama-sama bersabar menunggu keputusan hasil PK Pemko Padang. Dan jika nanti upaya PK Pemko Padang tidak jua diterima, maka Pemko Padang siap membayarkan sepenuhnya hak Abdul Wahab atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan jalan By Pass, tutur Mahyeldi dihadapan wartawan, Rabu (25/10/2018) kemarin siang di Kantor Walikota Air Pacah.

Keterangan Abdul Wahab Terkait Sengketa Tanahnya.



Sebelumnya tim telah menemui Abdul Wahab sang pemilik tanah dikediamannya Jalan Kesehatan No.30 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, beberapa waktu lalu. Diakui Abdul Wahab bahwa persoalan sengketa pembayaran Hak Kompensasinya dengan Pemko Padang telah berlangsung sejak 2015 silam.

Dituturkan Abdul Wahab, Walikota Padang sendiri telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai untuk bersedia membayarkan ganti rugi atas pemilikan tanah milik nya.


Dijelaskan Abdul Wahab, dalam surat pernyataan kedua belah pihak antara (Mahyeldi Ansharullah, SP dan Abdul Wahab) tertanggal 11 Agustus 2015 tersebut, pada point 1 ditegaskan bahwa PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan masalah konsolidasi tanah PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku paling lambat 2 (dua) tahun terhitung surat ini ditanda tangani.


Namun sangat disayangkan, setelah dua tahun berlalu, pembayaran hak atas dirinya yang sangat diharapkan tidak juga kunjung direalisasikan Pemko Padang.

"Saya melakukan jalur hukum semata ingin meminta Hak saya yang diambil Pemko Padang guna pembangunan jalan By Pass. Saya telah melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan sampai keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung RI, Reg No.207 K/Pdt/2017.

Alhamdulillah, karena semua bukti yang  dimilikinya kuat, semua keputusan  ditingkat pengadilan menyatakan saya menang," ucap Abdul Wahab.

Dari hasil keputusan tersebut ternyata Pemko Padang belum juga mau memberikan hak nya, malah Pemko Padang melakukan proses hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal ini diperkuat dengan diterimanya surat Peninjauan Kembali (PK) dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 15 Oktober 2018 dalam perkara antara Walikota Padang (pemohon PK) dengan Abdul Wahab (termohon).

Abdul Wahab, merasa Pemko Padang sengaja mengulur waktu dan mencari celah agar Hak nya tidak dibayarkan. Namun diusia senjanya Abdul Wahab tidak akan patah arang, apapun upaya hukum akan ditempuhnya karena ini benarlah Hak nya yang harus dibayarkan, pungkasnya. (Mond)