Akmal Piliang: Kepala Daerah Diharapkan Jauhi 7 Area Rawan Korupsi
D'On, JAKARTA,- Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang menyebut pihaknya setidaknya sudah tiga kali membuat surat kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar kepala daerah menghindari setidaknya tujuh area rawan korupsi.
"Pertama proses perencanaan APBD, kemudian penarikan pajak dan retribusi, ketika tidak menggunakan sistem yang baik ada proses transaksional yang mungkin saja dilakukan oleh pihak penyelenggara," kata Akmal dalam diskusi 'Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10)
Kemudian pengadaan barang dan jasa, disebut Akmal mesikipun sudah ada regulasi terkait pengadaan barang dan jasa tetap saja ada ruang bagi praktik koruptif.
"Kemudian hibah dan bansos, kelima perjalanan dinas, kemudian perizinan seperti yang banyak terjadi dan terakhir proses mutasi. Kenapa itu banyak terjadi karena kepala daerah punya kewenangan dan otoritas yang sangat harus diawasi ketika pengawasan tidak dilakukan disinilah ruang-ruang itu mungkin terjadi," pungkasnya. (ses)
"Pertama proses perencanaan APBD, kemudian penarikan pajak dan retribusi, ketika tidak menggunakan sistem yang baik ada proses transaksional yang mungkin saja dilakukan oleh pihak penyelenggara," kata Akmal dalam diskusi 'Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10)
Kemudian pengadaan barang dan jasa, disebut Akmal mesikipun sudah ada regulasi terkait pengadaan barang dan jasa tetap saja ada ruang bagi praktik koruptif.
"Kemudian hibah dan bansos, kelima perjalanan dinas, kemudian perizinan seperti yang banyak terjadi dan terakhir proses mutasi. Kenapa itu banyak terjadi karena kepala daerah punya kewenangan dan otoritas yang sangat harus diawasi ketika pengawasan tidak dilakukan disinilah ruang-ruang itu mungkin terjadi," pungkasnya. (ses)