Besok Presiden PKS Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Fahri Hamzah
D'On, Jakarta,- Polisi kembali bakal memanggil Presiden PKS Sohibul Imam terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah. Dalam pemanggilan itu, polisi berharap, Sohibul Iman bisa hadir ke Polda Metro Jaya (PMJ)
“Pemeriksaan besok, Selasa 23 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Krimsus Polda. Jadi karena sudah naik penyidikan. Kemarin kan klarifikasi. Sekarang kita panggil. Mudah-mudahan beliau bisa hadir,” kata Kabid Humas Kombes Argo Yuwono, Senin (22/10/2018).
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik ingin menggali unsur pidana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Keterangan yang sempat disampaikan Sohibul dalam proses penyelidikan akan kembali didalami.
“Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi unsur pidananya. Ya keterangan yang pernah diberikan, pada saat penyelidikan,” tungkasnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya melaporkan Sohibul Imam pada Kamis 8 Maret 2018 lalu dengan laporan polisi bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (ses)
“Pemeriksaan besok, Selasa 23 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Krimsus Polda. Jadi karena sudah naik penyidikan. Kemarin kan klarifikasi. Sekarang kita panggil. Mudah-mudahan beliau bisa hadir,” kata Kabid Humas Kombes Argo Yuwono, Senin (22/10/2018).
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik ingin menggali unsur pidana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Keterangan yang sempat disampaikan Sohibul dalam proses penyelidikan akan kembali didalami.
“Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi unsur pidananya. Ya keterangan yang pernah diberikan, pada saat penyelidikan,” tungkasnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya melaporkan Sohibul Imam pada Kamis 8 Maret 2018 lalu dengan laporan polisi bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (ses)