Breaking News

Gandeng KPK, Pemprov DKI Tertibkan Reklame Langgar Aturan


D'On, JAKARTA,- Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mendukung penertiban sejumlah papan reklame di Jakarta yang dianggap melanggar aturan, seperti masalah ukuran hingga tak membayar pajak pemasangan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru-baru ini.

Menurutnya sejumlah reklame yang ada di Ibukota memang banyak yang melanggar aturan, khususnya karena menunggak hingga mengabaikan kewajiban pajak. Alasannya, lantaran reklame raksasa itu dimiliki perusahaan besar yang selama ini berlaku semena-mena terhadap aturan Pemprov DKI.

"Kemungkinan besar yang diturunkan papan raksasa yang punya power besar. Kalau reklame raksasa itu kan berani nunggak," ujar Yayat, pada Sabtu (20/10/2018).

Ia pun menilai wajar langkah Anies yang melibatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi DKI dalam operasi penertiban reklame merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dalam rangka penguatan menegakkan hukum di Jakarta.

"Kalau memang berani nunggak pajak reklame lalu ada KPK dan Kejaksaan mau apalagi? Bisa saja ada orang mau pasang iklan lama-lama, tapi nggak mau bayar pajak. Dengan melibatkan KPK itu menunjukkan siapa berani pasang iklan, harus berani bayar pajak. Ditunjukkan dan disampakan saja sama Pak Anies, perusahaan mana saja yang banyak melanggar," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi penertiban reklame, Jumat (19/10/2018). Kegiatan ini dimulai dengan menggelar Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di kawasan Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Apel ini dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI pun berkolaborasi bersama KPK, Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penertiban reklame.

Penertiban dilakukan karena banyak pemilik bangunan reklame yang telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB - BR) namun belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018.

Seharusnya, jika menyadari hal ini pemilik bangunan harus segera membongkar reklamenya. Pada kesempatan ini juga dilakukan pemasangan spanduk penanda peringatan pada bagian reklame yang melanggar sepanjang 16 meter.

Spanduk tersebut bertuliskan Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame. (nov)