Breaking News

Gratifikasi Senilai Rp 6,37 Miliar Ditetapkan Jadi Milik Negara Oleh KPK

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan senilai Rp6,37 miliar gratifikasi sebagai milik negara. Jumlah tersebut merupakan gratifikasi yang dilaporkan oleh sejumlah pihak kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"KPK telah menetapkan senilai Rp6,37 miliar sebagai milik negara," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (2/10) kemarin.
Febri menyampaikan, nilai sejumlah itu merupakan bagian dari laporan grarifikasi yang diterima Direktorat Gratifikasi KPK yang totalnya mencapai 1.534 laporan per tanggal 31 Agustus 2018.
"Sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online atau GOL yang bisa diakses di Android dan IOS," kata Febri.
Penetapan sejumlah Rp6,37 miliar tersebut, lanjut Febri, adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk pemulihan aset (asset recovery) melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi.
KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan pemda.
KPK mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.
"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," ujarnya.
Menurut Febri, KPK telah mengembangkan pelaporan GOL untuk mempermudah proses pelaporan. Aplikasi ini dapat diunduh di Android dan IOS. Sejauh ini GOL telah diinstal oleh sekitar 2.580 pengguna. Selain itu, GOL juga dapat diakses melalui website pada alamat:https://gol.kpk.go.id‎. (mi/mond)