Ini Alasan Ruki Bantu Penyerahan Eddy Sindoro ke KPK
D'On, Jakarta,- Bekas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki terlibat secara aktif dalam penyerahan diri Eddy Sindoro, tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perannya, Ruki mengaku tak tahu kenapa Eddy memilihnya untuk dimintai konsultasi penyerahan diri ke lembaga antirasuah itu.
Bahkan, Ruki pun tidak mengetahui alasan yang menyebabkan Eddy menyerahkan diri, termasuk kemungkinan adanya ancaman. Padahal bekas petinggi Lippo Group itu telah buron selama dua tahun.
"Apakah terjadi ancaman (penyerahan diri Eddy) segala macam? saya nggak tahu," cetus Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Mantan anggota DPR RI itu mengaku, tidak mengenal sosok Eddy. Terlebih mengenai kasusnya di KPK, serta dengan para tersangka lainnya. Ruki mengatakan, hanya dimintai bantuan untuk menjadi guindance atau memberi bimbingan kepada Eddy melalui jaringannya di dunia intelijen.
"Saya sendiri tidak kenal dengan yang namanya ESI (Eddy), bahkan dengan saudara-saudara yang lain tidak kenal. Yang saya kenal jaringan saya," tandas mantan perwira polisi itu.
Pastinya, sambung Ruki, posisi dia dalam ini untuk membantu penegakan hukum. Apalagi ia merupakan senior KPK. Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Eddy diduga telah melakukan penyuapan dalam pengurusan perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal S ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 20/2001. Jo pasal 64jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (mond/nov)