Breaking News

Ini Format Debat Capres-Cawapres 2019

D'On, JAKARTA,- Adu ide, gagasan dan visi misi bagi calon presiden dan calon wakil presiden begitu penting. Para pasangan calon (paslon) diharapkan bisa memaparkan hal gagasannya sejalan dengan realita yang dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan umum (KPU). Tujuannya agar adu ide, gagasan, dan visi misi diantara para kandidat paslon bisa terselenggara dengan baik dalam format yang menarik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai menyusun format terkait pelaksanaan debat paslon capres-cawapres Pemilu 2019. Debat itu pun kata Wahyu diagendakan sebanyak lima kali. “Kami sudah merumuskan teknis debat yang nantinya akan dilakukan sebanyak lima kali. formatnya ada debat berpasangan, debat antar capres, selanjutnya ada debat antarcawapres,” ujar Wahyu di Jakarta, kemarin.

“Saat debat capres, cawapres tetap dihadirkan. Begitu juga debat khusus cawapres, capres juga hadir, Jadi saling hadir semua. Pelaksanaan debat rencananya kami mulai  2019,” lanjutnya. Wahyu kemudian menjelaskan, KPU sendiri sudah mulai mengidentifikasi apa saja isu-isu utama, siapa kandidat panelis dan narasumbernya. “Kita akan undang berbagai pihak untuk merumuskan isu-isu utama,” imbuh Wahyu.

Setelah isu utama dirumuskan, lanjut Wahyu, KPU akan membahasnya isu-isu tersebut bersama para pakar. Ia pun mengatakan bahwa dari semua rancangan tersebut mulai dibuat tahun ini sehingga tinggal dilaksanakan tahun depan.

“Nanti kita adakan godok bersama tim pakar. Jadi rancangan waktunya sudah, isunya sudah, tim pakar sudah, calon panelis sudah, calon moderator sudah. Jadi rancangan itu sudah. Hanya memang itu baru akan dilakukan di 2019, tapi dari semua rancangan sudah ada,” jelasnya.

Terkait ada usulan debat paslon capres dan cawapres yang dilaksanakan di kampus, Wahyu menuturkan bahwa debat adalah sembilan metode yang masuk dalam kategori kampanye. “Jika berdasarkan UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu, maka tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak,” tuturnya.

Sebagai komisioner KPU, pihaknya tidak melarang apabila saat debat capres dan cawapres pilpres 2019 dihadiri oleh para civitas akademik dan mahasiswa. Ia menegaskan jika yang tidak boleh itu adalah melaksanakan kegiatan kampanye di dalam kampus.

Sebaliknya ia menambahkan jika semakin banyak audiens dilibatkan, hal itu akan semakin baik. “Golongan masyarakat di Indonesia yang punya kepentingan kan banyak, ada kelompok profesi, pengajar, pelajar. Mahasiswa dan pelajar kan hanya salah satu kelompok dari ragam kelompok yang ada di Indonesia dan semua kelompok itu akan kita akomodir,” tandasnya.

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan jika terselenggaranya debat paslon capres dan cawapres dilaksanakan di kampus akan menjadi sebuah temuan laporan pelanggaran. “Kami melihat ada kecendrungan bagaimana memanfaatkan kelemaha kelemahan regulasi. Mereka mencari-cari celah,” kata Ratna.

Menurut Ratna Kalau merujuk pada undang-undang yang tertera tidak boleh. “Karena pasal 280 ayat 1 huruf A jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah,” pungkasnya. (