Breaking News

Jaksa Tahan Enam Tersangka Korupsi RSJ Saanin Padang


D'On, Padang (SUMBAR),- Enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang.

"Kami menahan orang tersangka ini setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II) hari ini, para tersangka langsung kami tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Kamis, (25/10/2018).

Dari kasus ini  Kejaksaan menahan mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa di Kantor Kejari Padang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB malam ini.

Usai pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Anak Air Padang.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta.

"Dari kegiatan pembangunan ini, timbul kerugian negara akibat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan," katanya.

Penyidikan untuk kasus itu dilakukan sejak 2014 oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang.

Perry mengatakan selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pada bagian lain penasehat hukum dari tersangka KS, yaitu Azimar Nur Suud, mempertanyakan perihal kliennya yang sudah membayar ganti rugi, namun tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

"Klien kami sudah membayar ganti rugi sebesar Rp143 juta pada Juli 2014 setelah adanya temuan inspektorat, tapi itu tidak dilampirkan," klaimnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Defika Yufiandra, Yohannas Permana, dan Fernando Chandra, selaku pengacara dari tersangka lainnya.

"Harusnya pengembalian kerugian negara itu dipertimbangkan dalam kasus ini," kata Defika.

Menanggapi pernyataan pengacara tersangka, Perry Ritonga mengatakan uang yang diserahkan oleh tersangka adalah temuan yang berbeda dengan perkara saat ini.

"Temuan awal itu dari inspektorat, sementara (pemrosesan) yang sekarang penghitungan dari BPK," urainya.

Akibat perbuatan keenam tersangka ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mond)