Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Kembali Terjadi, Gadis 19 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan
D'On, Merauke (PAPUA),- Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kembali terjadi. Kali ini gadis berusia 19 tahun berinisial TAR yang menjadi korban.
Gadis malang itu disetubuhi seorang pemuda yang diketahui bernama Eginius Norce Bersin di dalam angkutan kota (Angkot) pada, Minggu (21/10) malamsekitar pukul 23.30 Wit. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke.
Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Bahara Marpaung,SH melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Suhardi menuturkan, korban baru melaporkan kejadian ini pada, Selasa (23/10).
“Kejadian ini terjadi di dalam angkot pada, Minggu (21/10) sekitar pukul 23.30 Wit. Dengan nomor laporan polisi ; LP/404/X/2018/Papua/Res Merauke. Dan sudah ditangani Unit PPA,” kata AKP Suhardi saat ditemui koran ini di ruang humas Polres Merauke, Rabu (24/10) kemarin.
Lanjut dia, dari keterangan korban, kejadian ini berawal ketika dirinya memberhentikan taxi. Supir taxi itu merupakan teman korban. Setelah itu, korban menanyakan ke supir itu terkait keberadaan temannya yakni Fe. Dan saat itu, supir menjawab sedang mencari teman korban yang dimaksud itu.
“Kemudian korban mengatakan kalau mau cari Feni saya ikut juga. Dan korbanpun ikut bersama sopir. Di dalam taxi itu terdapat terlapor dan dua rekannya,” tuturnya.
Berselang beberapa menit kemudian, setibanya di Jalan GOR, sopir taxi tersebut memberhentikan mobilnya. Dan langsung turun dari mobil itu bersama dua temannya itu.
“Sehingga saat itu hanya korban dan terlapor yang berada di dalam mobil,” ujarnya.
Lanjut Suhardi, saat itu juga terlapor memaksa korban untuk membuka baju dan celananya. Dan langsung menyetubuhi korban.“Setelah menyetubuhi korban, terlapor menyuruh sopir taxi itu mengantar pulang korban,” ucapnya.
“Namun karena tidak terima dengan perbuatannya si terlapor, akhirnya korban mendatangi Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk melaporkan kejadian ini,” sambungnya.
Ditambahkan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Terlapor disangkakan dengan Pasal 285 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan ke terlapor tentang barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan,” pungkasnya. (fini)
Gadis malang itu disetubuhi seorang pemuda yang diketahui bernama Eginius Norce Bersin di dalam angkutan kota (Angkot) pada, Minggu (21/10) malamsekitar pukul 23.30 Wit. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke.
Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Bahara Marpaung,SH melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Suhardi menuturkan, korban baru melaporkan kejadian ini pada, Selasa (23/10).
“Kejadian ini terjadi di dalam angkot pada, Minggu (21/10) sekitar pukul 23.30 Wit. Dengan nomor laporan polisi ; LP/404/X/2018/Papua/Res Merauke. Dan sudah ditangani Unit PPA,” kata AKP Suhardi saat ditemui koran ini di ruang humas Polres Merauke, Rabu (24/10) kemarin.
Lanjut dia, dari keterangan korban, kejadian ini berawal ketika dirinya memberhentikan taxi. Supir taxi itu merupakan teman korban. Setelah itu, korban menanyakan ke supir itu terkait keberadaan temannya yakni Fe. Dan saat itu, supir menjawab sedang mencari teman korban yang dimaksud itu.
“Kemudian korban mengatakan kalau mau cari Feni saya ikut juga. Dan korbanpun ikut bersama sopir. Di dalam taxi itu terdapat terlapor dan dua rekannya,” tuturnya.
Berselang beberapa menit kemudian, setibanya di Jalan GOR, sopir taxi tersebut memberhentikan mobilnya. Dan langsung turun dari mobil itu bersama dua temannya itu.
“Sehingga saat itu hanya korban dan terlapor yang berada di dalam mobil,” ujarnya.
Lanjut Suhardi, saat itu juga terlapor memaksa korban untuk membuka baju dan celananya. Dan langsung menyetubuhi korban.“Setelah menyetubuhi korban, terlapor menyuruh sopir taxi itu mengantar pulang korban,” ucapnya.
“Namun karena tidak terima dengan perbuatannya si terlapor, akhirnya korban mendatangi Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk melaporkan kejadian ini,” sambungnya.
Ditambahkan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Terlapor disangkakan dengan Pasal 285 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan ke terlapor tentang barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan,” pungkasnya. (fini)