Breaking News

Ketua Komite IV DPD-RI Kunjungi Sumbar Bahas Masalah Perpajakan

D'On, Padang,- Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali menegaskan,  kedudukan konsultan pajak sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan negara. Namun saat ini,  belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya, tuturnya saat melakukan kunjungan kerja ke Propinsi Sumatera Barat, pada Selasa (9/10/2018) di ruangan Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang.


"Ketiadaan aturan perundang-undangan yang mengatur profesi konsultan pajak menjadikan DPR RI menginisiasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Konsultan Pajak," ungkap Ketua Komite IV DPD RI saat kunjungan kerja penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Konsultan Pajak.


Dikatakan Ayi, Komite IV DPD RI membidangi keuangan.  Menurutnya,  anggota DPD harus memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diusulkan DPR RI.


"Kedatangan kami kesini bertujuan untuk  mendengarkan masukan dari bapak ibu,  sebagai bahan bagi kami ketika pembahasan RUU Konsultan Pajak ini," ucapnya.


Selain pajak, penerimaan negara adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak,  red). 


"Maka dari itu,  kita juga ingin memasukan PNBP ke dalam RUU ini," tukasnya.


Sementara itu,  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang,  Asnel menyampaikan,  Pemerintah Kota Padang berterimakasih atas kunjungan Komite IV DPD RI yang telah melaksanakan sosialisasi RUU tentang Konsultan Pajak tersebut.


"Kami atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komite IV dan rombongan," ujarnya.


Karena sudah mengunjung Kota Padang,  kata Asnel,  pihaknya mengajak rombongan Komite IV untuk menikmati objek wisata dan kuliner yang ada di Kota Padang.


"Saya mengajak Ketua Komite IV dan rombongan menikmati objek-objek wisata dan kuliner di Kota Padang. Masakan Padang itu hanya ada dua,  yaitu enak atau enak sekali," ujar Asnel. (by/mond)