KPK Bantu Polri Tangkap Buronan Korupsi Dana Penerbangan
D'On, Jakarta,- Polres Serang bersama Polda Banten dan tim penindakan KPK berhasil menangkap tersangka korupsi penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada Pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010 bernama M. Rusli. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (19/10) pukul 02.00 WIB.
Rusli yang merupakan Direktur Utama PT Aero Support Internasional itu telah menjadi DPO pihak kepolisian sejak tahun 2014 setelah sebelumnya disidik oleh Polres Talaud pada 2012. Atas perbuatan Rusli, disinyalir negara telah dirugikan hingga Rp Rp 1 miliar.
"Dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang telah dibawa ke Talaud (Sulut) seorang tersangka MR (M. Rusli), Direktur Utama PT Aero Support Internasional, yang telah menjadi DPO sejak tahun 2014," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Jumat (19/10).
Sebelum penangkapan, Febri mengatakan tim KPK melakukan pengintaian hampir 1 minggu. Hal tersebut dilakukan usai petugas mengetahui keberadaan Rusli di daerah Cikande, Kabupaten Serang.
Setelah berhasil menangkap Rusli, tim selanjutnya melakukan cek kesehatan dan pemeriksaan awal terhadap Rusli. "Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian pukul 02.00 WIB langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Febri menambahkan, setelah dimasukkan ke dalam DPO, Rusli sempat terpantau berpergian ke luar negeri. Mulai dari Malaysia, Filipina, hingga Thailand.
Pelesiran Rusli ke luar negeri meski sudah ditetapkan sebagai DPO itu sangat disayangkan KPK. Sebab, KPK menilai ada kurangnya komitmen dari instansi terkait yang tidak tegas melarang Rusli untuk tak meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," pungkas Febri. (mi/nov)
Rusli yang merupakan Direktur Utama PT Aero Support Internasional itu telah menjadi DPO pihak kepolisian sejak tahun 2014 setelah sebelumnya disidik oleh Polres Talaud pada 2012. Atas perbuatan Rusli, disinyalir negara telah dirugikan hingga Rp Rp 1 miliar.
"Dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang telah dibawa ke Talaud (Sulut) seorang tersangka MR (M. Rusli), Direktur Utama PT Aero Support Internasional, yang telah menjadi DPO sejak tahun 2014," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Jumat (19/10).
Sebelum penangkapan, Febri mengatakan tim KPK melakukan pengintaian hampir 1 minggu. Hal tersebut dilakukan usai petugas mengetahui keberadaan Rusli di daerah Cikande, Kabupaten Serang.
Setelah berhasil menangkap Rusli, tim selanjutnya melakukan cek kesehatan dan pemeriksaan awal terhadap Rusli. "Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian pukul 02.00 WIB langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Febri menambahkan, setelah dimasukkan ke dalam DPO, Rusli sempat terpantau berpergian ke luar negeri. Mulai dari Malaysia, Filipina, hingga Thailand.
Pelesiran Rusli ke luar negeri meski sudah ditetapkan sebagai DPO itu sangat disayangkan KPK. Sebab, KPK menilai ada kurangnya komitmen dari instansi terkait yang tidak tegas melarang Rusli untuk tak meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," pungkas Febri. (mi/nov)