KPK Kembali OTT Pejabat di Ambon Terkait Dugaan Kasus Pajak
D'On, Jakarta,- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dan pemeriksa pajak di Ambon diduga terkait dengan upaya pengurangan kewajiban pajak milik seorang wajib pajak.
Dalam penindakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dan memeriksa enam orang di lokasi kejadian. Rencananya empat orang yang terdiri atas pejabat kantor pajak, pemeriksa pajak dan WP akan dibawa ke Jakarta besok pagi (hari ini).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Diduga terjadi transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (3/10/2018).
Selain menangkap enam orang yang terdiri dari pejabat pajak dan wajib pajak, KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta.
"Saat ini pemeriksaan sedang berjalan di daerah, untuk detailnya tunggu keterangan resmi hari ini," jelasnya.
Adapun OTT bagi pejabat pajak bukanlah suatu hal yang baru. Pada tahun 2016 lalu, lembaga antirasuah juga berhasil mengungkap praktik 'pengurusan pajak' yang menjerat mantan Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Handang Sukarno.
Kasus ini bahkan sempat menyeret nama petinggi pajak lainnya, termasuk Dirjen Pajak kala itu Ken Dwijugiasteadi dan ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengonfirmasi adanya OTT tersebut. Namun demikian, otoritas pajak masih menunggu keterangan resmi KPK.
"Kami menghargai dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK, tetapi penjelasan lengkapnya biar dari KPK besok," tukasnya. (ses)