KPK Minta Polri Masukan Nama Ferry Suandi Anggota DPRD Sumut ke DPO
D'On, Jakarta,- KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Polri agar memasukkan tersangka anggota DPRD Sumut Ferry Suandi Tanuray Kaban ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia merupakan salah satu tersangka kasus suap yang menyeret 38 orang anggota DPRD Sumut.
Selain para anggota dewan yang terhormat, kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, permintaan ini dilakukan karena Ferry dua kali tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," ujarnya pada awak media, Senin (1/10).
"Dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018," tambahnya.
Mantan aktivis ICW itu menuturkan bila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan sesegera mungkin melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi KPK langsung di nomor 021-25578300.
Bahkan, dia meminta pihak manapun tidak menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang hingga detik ini sudah menetapkan 50 orang pejabat daerah Sumut sebagai tersangka itu.
"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, adanya imbauan itu juga sejalan dengan fakta bahwa KPK sudah menjemput paksa dua orang tersangka yakni Musdalifah dan M Faisal karena dinilai tidak kooperatif.
"KPK memperingatkan pada anggota DPRD lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang," tuturnya.
"Kami telah lakukan penangkapan untuk dua tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini satu orang tersangka lain sudah dimasukkan dalam DPO," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 - Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatan mereka, 38 anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (mond)