Breaking News

KPK Obok-obok Jatim, 12 Kepala Daerah Berhasil Dicokok

D'On, Malang,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar serius mengobok-obok Jawa Timur. Lembaga anti rasuah ini sejak 2014 silam telah berhasil menangkap Bupati Bangkalan Fuad Amin sebagai tersangka kasus suap. Berlanjut setelahnya KPK pun berhasil menangkap 12 Kepala Daerah lainnya dengan berbagai macam kasus korupsi mulai dari OTT, Gratifikasi hingga permainan Anggaran.


Paling terakhir, KPK menangkap Bupati Malang Rendra Kresna. Ketua DPD Partai Nasdem ini harus mengundurkan diri dari jabatan partai, karena harus konsentrasi menyelesaikan perkara hukum. Masih di bulan Oktober 2018, KPK juga melakukan penangkapan dan penahanan Walikota Pasuruan Setiyono, Kamis (4/10) karena kasus gratifikasi proyek. Berikut nama-nama kepala daeraj di Jatim yang harus menyisakan waktu hidupnya di sel KPK.

1. Bambang Irianto, Wali Kota Madiun

Pada tahun 2017, Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun ditangkap oleh KPK.

Bambang terjerat kasus korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.

Tak hanya Itu, Bambang juga menerima gratifikasi dari kasus Pasar Besar Kota Madiun tersebut.

2.Achmad Syafii, Bupati Pamekasan

Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus suap untuk menghentikan penyelidikan dana desa di Pamekasan. Achmad Syafii ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2017. Seperti yang diketahui, suap tersebut dilakukan untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan, agar kasus tersebut tak naik dalam tahap penyidikan.

3.Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pada tahun 2018. Dalam kasus tersebut, Masud diduga terlibat melalukan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

4. Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu 

Pada tahun 2017 Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang dialaminya. Kasus tersebut terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan pemerintah Kota Batu.

5. Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, ditahan oleh KPK pada 2017 akibat menerima suap dari beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.

6. Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, terjerat kasus suap pada tahun 2018. Nyono Suharli diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.

7.M Anton, Wali Kota Malang 

Wali Kota Malang, M Anton, ditetapkan dan ditahan KPK pada 2018, terjadi kasus suapnya kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. M Anton terlibat suap tersebut terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 pemerintah kota Malang.

8. Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto

Mustofa Kamal Pasa yang saat itu menjabat Bupati Mojokerto ditangkap KPK terkait kasus suap pada tahun 2018. Kasus suap tersebut mengenai pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 di Kabupaten Mojokerto.

9. Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung

Pada tahun 2018, Syahri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang disangkakan kepadanya. Kasus tersebut adalah terkait suap proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

10. Samanhudi, Wali Kota Blitar

Samanhudi yang merupakan Walikota Blitar saat itu ditangkap KPK bersama Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

11. Setiyono, Wali Kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2018 karena diduga menerima gratifikasi. Gratifikasi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

12. Rendra Kresna, Bupati Malang

Pada Senin (8/10/2018) malam, KPK menggeledah rumah Bupati Malang, Rendra Kresna. Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa beberapa dokumen untuk dijadikan barang bukti. Kepada media, Rendra Kresna mengaku dirinya telah berstatus sebagai tersangka, dan harus mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jatim.