KPK Periksa Silang Saksi-Tersangka Demi Ungkap Kasus Suap Meikarta
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya. “Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” ucapnya, Senin (22/10/2018).
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi pun tampak hadir di KPK. Namun, tak ada satu kata yang terucap dari mereka saat dicecar wartawan soal kasus tersebut.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (ses)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya. “Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” ucapnya, Senin (22/10/2018).
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi pun tampak hadir di KPK. Namun, tak ada satu kata yang terucap dari mereka saat dicecar wartawan soal kasus tersebut.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (ses)