KPK Perpanjang Penahanan Advokat Boss Lippo
D'On, JAKARTA,- Penyidik KPK memperpanjang penahanan advokat Lucas selama 40 hari. Lucas adalah tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap eks bos Lippo Group Eddy Sindoro.
"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (20/10).
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan sejak 21 Oktober 2018. Lucas yang juga menjalani pemeriksaan pada hari itu sempat mengeluhkan bahwa dirinya sedang sakit.
Penyidik sempat memanggil dokter yang bertugas di KPK guna melakukan pemeriksaan. Namun menurut dokter, Lucas justru dalam kondisi yang mampu menjalani pemeriksaan.
"Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned. Namun, pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit tersebut. KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," kata Febri.
Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro kabur dari KPK. Eddy Sindoro yang sedang dicari KPK sempat ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Namun begitu tiba di Indonesia, eks Presiden Komisaris Lippo Grup itu diduga langsung dibawa pergi ke luar negeri. Diduga, ada peran Lucas dalam membantu kabur Eddy Sindoro ke luar negeri.
Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas. Sebelum ditahan, Lucas membantah tudingan KPK soal menghalangi penyidikan kasus Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (ses)
"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (20/10).
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan sejak 21 Oktober 2018. Lucas yang juga menjalani pemeriksaan pada hari itu sempat mengeluhkan bahwa dirinya sedang sakit.
Penyidik sempat memanggil dokter yang bertugas di KPK guna melakukan pemeriksaan. Namun menurut dokter, Lucas justru dalam kondisi yang mampu menjalani pemeriksaan.
"Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned. Namun, pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit tersebut. KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," kata Febri.
Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro kabur dari KPK. Eddy Sindoro yang sedang dicari KPK sempat ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Namun begitu tiba di Indonesia, eks Presiden Komisaris Lippo Grup itu diduga langsung dibawa pergi ke luar negeri. Diduga, ada peran Lucas dalam membantu kabur Eddy Sindoro ke luar negeri.
Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas. Sebelum ditahan, Lucas membantah tudingan KPK soal menghalangi penyidikan kasus Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (ses)