Breaking News

KPK Sebut Sudah 20 Nama Yang Bersaksi Untuk Kasus BLBI

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setelah majelis hakim tipikor memutuskan ada tindak pidana dalam penerbitan SKL BLBI, KPK makin percaya diri membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 Triliun tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebelum vonis terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung dibacakan, pihaknya sudah mulai melakukan tahap penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak.
"Sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Namun Febri tidak merinci siapa saja 20 orang yang telah bersaksi di tingkat penyidikan BLBI tersebut. Adapun mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta, pernah terlihat mendatangi KPK.
Adapula mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti serta nama-nama lain yang dikaitkan dengan proses penerbitan SKL BLBI ini.
Febri menuturkan, sejumlah keraguan sempat timbul dalam persidangan kasus ini mulai dari diproses secara pidana atau perdata sudah terjawab melalui vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Serta kerugian keuangan negara mestinya sudah klir saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. (mi/mond)