KPK Ungakp Alasan Anggota DPRD Kalteng Disuap
D'On, JAKARTA,- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah ditetapkasn sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Para Legislator ini diduga menerima duit suap Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama agar tak menggelar RDP soal pencemaran lingkungan.
"Diduga pemberian uang Rp 240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinisi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," katanya di Gedung KPK, Sabtu (27/10/2018).
Ia memaparkan, telah terjadi sejumlah pertemuan antara pihak PT BAP dengan Komisi B DPRD Kalteng dan membahas sejumlah hal. Diantaranya pihak DPRD akan membuat keterangan kepada media terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP. Pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU, namun prosesnya sedang berjalan.
"Kedua, meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah'," ucap Syarif.
DPRD Kalteng disebutnya juga pernah menerima laporan warga soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.
"Dalam pertemuan itu kemudian angota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yaitu HGU, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," jelasnya.
KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. (pancar)