Lama Bersengketa, Pulau Kalong Kini Milik KSB
D'On, Sumbawa,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengklaim bahwa pulau Kalong yang sebelumnya masih dalam status quo masuk ke dalam 16 pulau di wilayah setempat. Klaim ini tentu sangat beralasan yakni SK Gubernur NTB nomor 289 di tahun 2009. Selain itu, terbitnya surat Dirjen Batas Administrasi Wilayah yang menyebutkan status dari pulau Kalong masuk dalam wilayah perairan KSB juga semakin memperkuat alasan pemerintah setempat.
“Sebenarnya pulau tersebut (Kalong) sudah sangat jelas milik KSB, tidak ada alasan lagi Sumbawa untuk tidak bisa menerimanya dan mengklaim Pulau itu milik mereka. Bahkan hasil konsultasi terbaru, Pemerintah provinsi juga akan segera memasang PAL (batas wilayah) dua kabupaten di Pulau. Tinggal kita tunggu saja progres dari Provinsi untuk bisa memberikan ketegasan terhadap status pulau Kalong,” ungkap Kabag Pemerintahan KSB M. Endang Arianto S. Sos, MM kepada Media ini, Jumat, 12 Oktober 2018.
Dikatakannya, terkait persoalan ini KSB pada hakikatnya tetap komit Pulau itu masuk dalam wilayah administrasinya. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di pertemuan terakhir juga tidak berani untuk mengubah SK gubernur 289 tahun 2009 dan Surat Dirjen itu. Dengan kata lain, Provinsi mengakui bahwa status dari pulau Kalong milik Sumbawa Barat dan tidak terbantahkan lagi.