Laporan PH Eggi Sudjana Ditolak Bareskrim Polri
D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri menolak laporan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, terkait dengan kasus pencemaran nama baik karena pihaknya masih menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas.
Pengacara Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, Senin (8/10), mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena Bareskrim Polri tidak menerima laporannya.
Padahal, menurut dia, Farhat telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait dengan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Yang diharapkan dari laporan ini adalah menindaklanjuti Farhat Abbas agar bertanggung jawab. Jadi, bangsa kita kondusif," kata Pitra Romadoni.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Farhat melaporkan Eggi Sudjana, sementara Eggi saat berbicara memberi dukungan kepada Ratna dalam kapasitasnya sebagai seorang aktivis dan sesama anggota tim pemenangan.
Saat itu, dukungan yang diberikan aktivis 212 itu, kata Pitra, juga sebelum Ratna Sarumpaet membuka kebohongannya tidak mengalami penganiayaan.
"Pembelaan Eggi Sudjana pada tanggal tersebut, dalam artian dukungan bersifat moril, adalah saat itu RS belum berbohong," katanya.
Dukungan kepada sahabat tersebut, dimintanya tidak dilihat sebagai kebohongan publik.
Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Jokowi/Maaruf, Farhat Abbas, melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto/Sandiaga Uno serta sejumlah tokoh di kubu tersebut.
Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mi/nov)
Pengacara Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, Senin (8/10), mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena Bareskrim Polri tidak menerima laporannya.
Padahal, menurut dia, Farhat telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait dengan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Yang diharapkan dari laporan ini adalah menindaklanjuti Farhat Abbas agar bertanggung jawab. Jadi, bangsa kita kondusif," kata Pitra Romadoni.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Farhat melaporkan Eggi Sudjana, sementara Eggi saat berbicara memberi dukungan kepada Ratna dalam kapasitasnya sebagai seorang aktivis dan sesama anggota tim pemenangan.
Saat itu, dukungan yang diberikan aktivis 212 itu, kata Pitra, juga sebelum Ratna Sarumpaet membuka kebohongannya tidak mengalami penganiayaan.
"Pembelaan Eggi Sudjana pada tanggal tersebut, dalam artian dukungan bersifat moril, adalah saat itu RS belum berbohong," katanya.
Dukungan kepada sahabat tersebut, dimintanya tidak dilihat sebagai kebohongan publik.
Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Jokowi/Maaruf, Farhat Abbas, melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto/Sandiaga Uno serta sejumlah tokoh di kubu tersebut.
Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mi/nov)