Lucas Disinyalir Bantu Mantan Boss Lippo Kabur Setelah Dideportasi
D'On, Jakarta,- Bekas bos Lippo Group Eddy Sindoro, ternyata sempat dideportasi otoritas Malaysia saat kabur menghindari pemeriksaan KPK.
Namun, Eddy berhasil kabur lagi ke negera lainnya karena diatur oleh pengacara Lucas di Indonesia.
Namun, Eddy berhasil kabur lagi ke negera lainnya karena diatur oleh pengacara Lucas di Indonesia.
"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI ke wilayah yurudiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri masih Asean," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konprensi pers soal penetapan tersangka Lucas di KPK, Senin (1/10/2018).
KPK, kata Saut, menemukan bukti kuat bahwa Lucas ikut membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.
Kini, KPK akan fokus mengejar Eddy di luar negeri setelah Lucas dijadikan tersangka dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami mengimbau supaya kooperatif dengan proses hukum dan segera serahkan diri ke KPK," kata Saut.
Lucas dijerat menggunakan pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eddy sendiri merupakan tersangka suap mantan panitera PN Jakpus, Edi Nasution.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. (ses)