Mendagri Prihatin Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK
D'On, JAKARTA,- Hal itu dikatakannya terkait OTT KPK terhadap Bupati Cirebon pada Rabu (24/10).
"Kami prihatin dan sedih, padahal isu rawan korupsi sudah sering saya sampaikan seperti jual beli jabatan, mekanisme pembelian barang jasa, perencanaan anggaran, pajak dan retribusi, dana hibah dan bantuan sosial," kata Tjahjo usai diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Gedung Serbaguna, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sudah berulang kali mengatakan kepada kepala daerah terkait wilayah rawan korupsi, namun tetap saja masih ada yang melanggar.
Menurut dia selama ini langkah pencegahan sudah dilakukan baik dari internal Kemendagri dan KPK sudah menempatkan perwakilannya di semua provinsi, dan kabupaten/kota.
"Anggaran sudah kami tingkatkan dengan supervisi dengan KPK, BPK, BPKP dan meminta bantuan Kejaksaan Agung serta Kepolisian karena fungsi pencegahan yang paling utama," ujarnya.
Dia mengatakan kasus korupsi kepala daerah hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan masih banyak kepala daerah yang punya komitmen tinggi mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Tjahjo juga mengingatkan agar kepala daerah tidak melakukan jual beli jabatan, menjalankan mekanisme ikuti aturan, menggunakan "e-planning", dan perencanaan anggaran dengan hati-hati.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terkait jual beli jabatan.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya. "Terkait jual beli jabatan," kata Basaria di Jakarta, Rabu (24/10).
Basaria menyatakan tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang dalam OTT tersebut. Namun, Basaria belum bisa merinci berapa jumlah yang diamankan itu. "Belum dihitung, nanti saja ya," ujar Basaria.
Tujuh orang yang diamankan itu sedang dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ses)
"Kami prihatin dan sedih, padahal isu rawan korupsi sudah sering saya sampaikan seperti jual beli jabatan, mekanisme pembelian barang jasa, perencanaan anggaran, pajak dan retribusi, dana hibah dan bantuan sosial," kata Tjahjo usai diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Gedung Serbaguna, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sudah berulang kali mengatakan kepada kepala daerah terkait wilayah rawan korupsi, namun tetap saja masih ada yang melanggar.
Menurut dia selama ini langkah pencegahan sudah dilakukan baik dari internal Kemendagri dan KPK sudah menempatkan perwakilannya di semua provinsi, dan kabupaten/kota.
"Anggaran sudah kami tingkatkan dengan supervisi dengan KPK, BPK, BPKP dan meminta bantuan Kejaksaan Agung serta Kepolisian karena fungsi pencegahan yang paling utama," ujarnya.
Dia mengatakan kasus korupsi kepala daerah hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan masih banyak kepala daerah yang punya komitmen tinggi mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Tjahjo juga mengingatkan agar kepala daerah tidak melakukan jual beli jabatan, menjalankan mekanisme ikuti aturan, menggunakan "e-planning", dan perencanaan anggaran dengan hati-hati.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terkait jual beli jabatan.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya. "Terkait jual beli jabatan," kata Basaria di Jakarta, Rabu (24/10).
Basaria menyatakan tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang dalam OTT tersebut. Namun, Basaria belum bisa merinci berapa jumlah yang diamankan itu. "Belum dihitung, nanti saja ya," ujar Basaria.
Tujuh orang yang diamankan itu sedang dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ses)