Mendagri: Semua Pihak Harus Taat dan Ikuti Aturan KPU
D'On, Jakarta,- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam berkampanye, yang dijadikan pedoman adalah aturan teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan KPU yang mesti ditaati semua pihak baik itu oleh calon presiden, calon wakil presiden maupun tim sukses masing-masing pasangan calon.
Tjahjo menyampaikan hal tersebut menanggapi polemik boleh tidaknya berkampanye di pesantren, sekolah atau di kampus perguruan tinggi.
Tjahjo sebagai pribadi berpendapat, kalau untuk sosialisasi tentang pemahaman yang terkait dengan pemilihan umum, tidak masalah mengungkapkan itu di lingkungan dunia pendidikan. Karena bagaimana pun, banyak santri, siswa sekolah dan mahasiswa yang sudah punya hak pilih. Tentunya mereka harus diberi pemahaman yang utuh terutama untuk mendorong partisipasinya di pemilihan nanti.
"Enggak ada masalah. Sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih saya kira sosialisasi pemilu tidak ada masalah," ujar Tjahjo.
Menurutnya, bila kemudian KPU melarang capres dan cawapres berkampanye di lingkungan pendidikan seperti pesantren, sekolah dan perguruan tinggi, tentu harus dihormati. Bagaimana pun, KPU adalah lembaga yang diberi mandat oleh UU menyelenggarakan pemilihan, termasuk mengatur teknis tahapan kampanye yang dituangkan dalam peraturan KPU.
"Pemerintah pun enggak bisa intervensi semua harus taat, harus tunduk sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Tjahjo. (ses)