OJK Batasi Usaha Saksama Arta
D'On, JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada PT Saksama Arta melalui surat nomor S-108/NB.1/2018 tertanggal 18/10/2018.
Dewan Komisioner OJK yang diwakili oleh Anggar B. Nuraini mengungkapkan bahwa PT Saksama Arta telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 POJK nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
“PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris, sedangkan POJK nomor 73/POJK.05/2016 mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang,” kata Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Saksama Arta dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab diberikannya sanksi. Meskipun demikian, PT Saksama Arta tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo.
6 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 POJK nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
“PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris, sedangkan POJK nomor 73/POJK.05/2016 mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang,” kata Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Saksama Arta dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab diberikannya sanksi. Meskipun demikian, PT Saksama Arta tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. (ses)
Dewan Komisioner OJK yang diwakili oleh Anggar B. Nuraini mengungkapkan bahwa PT Saksama Arta telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 POJK nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
“PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris, sedangkan POJK nomor 73/POJK.05/2016 mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang,” kata Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Saksama Arta dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab diberikannya sanksi. Meskipun demikian, PT Saksama Arta tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo.
6 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 POJK nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
“PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris, sedangkan POJK nomor 73/POJK.05/2016 mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang,” kata Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Saksama Arta dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab diberikannya sanksi. Meskipun demikian, PT Saksama Arta tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. (ses)