OJK Bekukan Lima Perusahaan Pembiayaan
D'On, Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha lima Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
"Kelima perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana, dan PT Tirta Finance," Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10).
Ditambahkannya, sanksi yang diberlakukan tersebut berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Menurutnya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan pembiayaan tersebut bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
"Namun jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan pembiayaan di atas tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha," tegasnya. (mond)