P2TP2A Lakukan Sosialisi Pencegahan Pengaruh Negatif Pada Anak
D'On, Padang (SUMBAR),- Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Indarung mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Perlindungan Anak dengan narasumber, Harneli Bahar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang diwakili oleh Erdawati dr TRC (Tim Reaksi Cepat) pada Sabtu 27 Oktober 2018 bertempat di ruangan SDN 11 Indarung.
Firma Ragnius Ketua Komite SDN 11 Indarung menyebut, "bahwa terlaksanannya kegiatan ini adalah berkat kerja sama Komite dengan pihak sekolah serta dukungan dari seluruh wali murid dan tokoh - tokoh masyarakat yang ada dilingkungan SDN 11 Indarung. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menghindari anak - anak dari pengaruh negatif demi masa depan mereka yang lebih cemerlang lagi," sebutnya didampingi Sekretaris Komite Promadona dan Bendahara Widya.
Kegiatan ini di ikuti oleh puluhan wali murid, RT, RW, Bundo Kanduang dan tokoh - tokoh masyarakat yang ada di lingkungan SDN 11 Indarung, turut hadir Camat Yalmasril dan Kepala Puskesmas Kecamatan Lubuk Kilangan.
Erdawati mengatakan, "dalam menyiapkan generasi penerus bangsa anak merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai factor baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak - hak anak", katanya.
"Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan oleh Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak - hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera", ujar Erdawati.
Erdawati melihat banyak anak menjalani hidup mereka sendiri akibat kehilangan haknya, oleh karena tidak memiliki arah yang tepat, maka banyak pula anak - anak mulai bersinggungan dengan hukum. Tindakan yang melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan narkoba sangat sering dilakukan oleh anak. Hal ini terjadi karena mereka sudah kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.
"Menyiapkan Indonesia kedepan tidak cukup kalau hanya berbicara soal income per kapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau indikator makro lainnya. Sesuatu yang paling dasar adalah sejauh mana kondisi anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Anak - anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa). Perawatan, pengasuhan serta pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara", tutup Erdawati.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak - hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Dari sisi kehidupan anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kasmalaili dalam sambutannya mengatakan, "SDN 11 Indarung siap membuka diri dan bersinergi dengan wali murid dan masyarakat untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak. Perlu adanya peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa dan lembaga pendidikan", sebut Kepala SDN 11 Indarung itu. (ad)
Firma Ragnius Ketua Komite SDN 11 Indarung menyebut, "bahwa terlaksanannya kegiatan ini adalah berkat kerja sama Komite dengan pihak sekolah serta dukungan dari seluruh wali murid dan tokoh - tokoh masyarakat yang ada dilingkungan SDN 11 Indarung. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menghindari anak - anak dari pengaruh negatif demi masa depan mereka yang lebih cemerlang lagi," sebutnya didampingi Sekretaris Komite Promadona dan Bendahara Widya.
Kegiatan ini di ikuti oleh puluhan wali murid, RT, RW, Bundo Kanduang dan tokoh - tokoh masyarakat yang ada di lingkungan SDN 11 Indarung, turut hadir Camat Yalmasril dan Kepala Puskesmas Kecamatan Lubuk Kilangan.
Erdawati mengatakan, "dalam menyiapkan generasi penerus bangsa anak merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai factor baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak - hak anak", katanya.
"Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan oleh Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak - hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera", ujar Erdawati.
Erdawati melihat banyak anak menjalani hidup mereka sendiri akibat kehilangan haknya, oleh karena tidak memiliki arah yang tepat, maka banyak pula anak - anak mulai bersinggungan dengan hukum. Tindakan yang melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan narkoba sangat sering dilakukan oleh anak. Hal ini terjadi karena mereka sudah kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.
"Menyiapkan Indonesia kedepan tidak cukup kalau hanya berbicara soal income per kapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau indikator makro lainnya. Sesuatu yang paling dasar adalah sejauh mana kondisi anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Anak - anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa). Perawatan, pengasuhan serta pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara", tutup Erdawati.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak - hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Dari sisi kehidupan anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kasmalaili dalam sambutannya mengatakan, "SDN 11 Indarung siap membuka diri dan bersinergi dengan wali murid dan masyarakat untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak. Perlu adanya peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa dan lembaga pendidikan", sebut Kepala SDN 11 Indarung itu. (ad)