Pengamat LIPI: KPK Jangan Lemah, Jangan Hiraukan Ocehan yang Tidak Penting
D'On, JAKARTA,- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus maju dalam membongkar berbagai kasus korupsi dan jangan takut karena publik selalu berada bersama lembaga antirasuah itu.
Haris juga meminta KPK untuk tidak menghiraukan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menuding Ketua KPK Agus Rahardjo telah penjungkirbalikan keadilan. Amien menuding demikian, setelah Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Maju terus @KPK_RI, publik berada di belakangmu. Biarkan saja pak AR ngoceh sendiri, toh lama kelamaan beliau akan berhenti sendiri," kata Haris lewat akun Twitternya, @sy_haris, Senin (29/10/2018).
Seperti diberitakan, KPK mencegah Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Surat pencegahan untuk Wakil Ketua DPR itu telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, (26/10/2018).
Pencekalan tersebut mendapat reaksi keras dari Ketua Amien Rais. Ia menuding Ketua KPK Agus Rahardjo telah penjungkirbalikan keadilan.
"Saya mengingatkan langsung Saudara Agus Rahardjo, tolong nanti sampaikan, Anda telah melakukan sebuah penjungkirbalikan yang luar biasa dalam hal menerapkan keadilan," kata Amin dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Amien pun mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Ia kemudian membandingkan sejumlah kasus yang dinilainya bentuk dari tebang pilih yang dilakukan KPK.
"Ini kita sebagai bangsa yang berani, KPK, Agus Rahardjo, Anda jangan tebang pilih, yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan," ungkap mantan Ketua MPR itu.
Tak cukup sampai disitu, Amien pun membandingkan pencekalan terhadap Taufik dengan perlakuan KPK kepada sejumlah nama besar yang pernah dicekal, salah satu contoh ia menyinggung nama Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan Sugianto.
“Aguan dicekal (ke luar negeri), makan malam di Istana, kemudian dicabut (pencekalannya). Wakil ketua DPR (Taufik Kurniawan) langsung dicekal. Jadi, Agus Rahardjo, Anda hati-hati, dunia berputar, kekuasaan berputar,” tegas Amien.
Menanggapi pernyataan Amien, KPK menegaskan bahwa pencegahan Taufik ke luar negeri dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. KPK juga mengingatkan agar penanganan kasus korupsi tidak dikaitkan-kaitkan dengan politik.
"Pelarangan ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU pada penegak hukum, termasuk KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
"Jadi kami sarankan agar KPK tidak ditarik ke ranah politik. Karena proses hukum dalam kasus ini, termasuk pelarangan ke luar negeri, adalah bagian dari proses hukum penanganan kasus korupsi," ucapnya.
Untuk itu, KPK menilai tudingan Amien sangat tidak mendasar, sebab dalam menangani kasus korupsi, KPK tidak pernah pandang bulu.
"Jangan jika ada kolega separtai yang terkena proses hukum kemudian lembaganya yang dipersoalkan. Justru KPK telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang, baik di tingkat DPR, DPRD, kepala daerah, ataupun pejabat lainnya," ujar Febri.
Selain itu, Febri juga menyayangkan pernyataan Amien yang disampaikan disaat masyarakat Indonesia sedang berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang pagi tadi. "Dalam keadaan berduka karena insiden pagi ini, kami kira tidak baik jika ada tudingan-tudingan tidak berdasar," ungkapnya.
Lebih jauh Febri mempersilahkan pihak-pihak merasa memiliki kepentingan dengan kasus yang ditangani KPK, untuk menempuh jalur hukum, dan tidak melakukan intervensi politik terhadap kinerja KPK dalam upaya memberantas korupsi.
"Kami harap, jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," tegasnya. (ses)
Haris juga meminta KPK untuk tidak menghiraukan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menuding Ketua KPK Agus Rahardjo telah penjungkirbalikan keadilan. Amien menuding demikian, setelah Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Maju terus @KPK_RI, publik berada di belakangmu. Biarkan saja pak AR ngoceh sendiri, toh lama kelamaan beliau akan berhenti sendiri," kata Haris lewat akun Twitternya, @sy_haris, Senin (29/10/2018).
Seperti diberitakan, KPK mencegah Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Surat pencegahan untuk Wakil Ketua DPR itu telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, (26/10/2018).
Pencekalan tersebut mendapat reaksi keras dari Ketua Amien Rais. Ia menuding Ketua KPK Agus Rahardjo telah penjungkirbalikan keadilan.
"Saya mengingatkan langsung Saudara Agus Rahardjo, tolong nanti sampaikan, Anda telah melakukan sebuah penjungkirbalikan yang luar biasa dalam hal menerapkan keadilan," kata Amin dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Amien pun mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Ia kemudian membandingkan sejumlah kasus yang dinilainya bentuk dari tebang pilih yang dilakukan KPK.
"Ini kita sebagai bangsa yang berani, KPK, Agus Rahardjo, Anda jangan tebang pilih, yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan," ungkap mantan Ketua MPR itu.
Tak cukup sampai disitu, Amien pun membandingkan pencekalan terhadap Taufik dengan perlakuan KPK kepada sejumlah nama besar yang pernah dicekal, salah satu contoh ia menyinggung nama Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan Sugianto.
“Aguan dicekal (ke luar negeri), makan malam di Istana, kemudian dicabut (pencekalannya). Wakil ketua DPR (Taufik Kurniawan) langsung dicekal. Jadi, Agus Rahardjo, Anda hati-hati, dunia berputar, kekuasaan berputar,” tegas Amien.
Menanggapi pernyataan Amien, KPK menegaskan bahwa pencegahan Taufik ke luar negeri dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. KPK juga mengingatkan agar penanganan kasus korupsi tidak dikaitkan-kaitkan dengan politik.
"Pelarangan ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU pada penegak hukum, termasuk KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
"Jadi kami sarankan agar KPK tidak ditarik ke ranah politik. Karena proses hukum dalam kasus ini, termasuk pelarangan ke luar negeri, adalah bagian dari proses hukum penanganan kasus korupsi," ucapnya.
Untuk itu, KPK menilai tudingan Amien sangat tidak mendasar, sebab dalam menangani kasus korupsi, KPK tidak pernah pandang bulu.
"Jangan jika ada kolega separtai yang terkena proses hukum kemudian lembaganya yang dipersoalkan. Justru KPK telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang, baik di tingkat DPR, DPRD, kepala daerah, ataupun pejabat lainnya," ujar Febri.
Selain itu, Febri juga menyayangkan pernyataan Amien yang disampaikan disaat masyarakat Indonesia sedang berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang pagi tadi. "Dalam keadaan berduka karena insiden pagi ini, kami kira tidak baik jika ada tudingan-tudingan tidak berdasar," ungkapnya.
Lebih jauh Febri mempersilahkan pihak-pihak merasa memiliki kepentingan dengan kasus yang ditangani KPK, untuk menempuh jalur hukum, dan tidak melakukan intervensi politik terhadap kinerja KPK dalam upaya memberantas korupsi.
"Kami harap, jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," tegasnya. (ses)