Penyidik KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Buku Merah
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap satu orang penyidik KPK. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan persidangan yang saat ini sedang diusut polisi.
"Hari ini, Senin 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10).
Febri menyebut bahwa dalam surat panggilan tersebut tertulis bahwa perkara tersebut berdasarkan laporan kepada Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2018. Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sehari setelah laporan itu diterima.
Febri tak merinci kasus apa yang tengah disidik oleh pihak Polda Metro Jaya itu. Ia hanya mengatakan bahwa dalam laporan itu menyebutkan bahwa perkara itu diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung KPK.
"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada," kata Febri.
Merujuk pada laporan Indonesialeaks, tanggal 7 April 2017 diduga adalah terjadinya perusakan bukti aliran dana terkait kasus korupsi. Pada laporan itu, disebutkan ada buku catatan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, kepada sejumlah orang.
Masih dalam laporan Indonesialeaks, disebutkan bahwa buku catatan bersampul merah itu kemudian diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK yang saat ini sudah kembali ke Mabes Polri. Kedua orang tersebut ialah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun. Menurut laporan, perbuatan kedua orang itu terekam dalam kamera pengawas alias CCTV.
Mengenai hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengakui soal adanya rekaman dari CCTV tersebut. Namun menurut dia, tak terlihat ada perusakan bukti berdasarkan rekaman tersebut.
Ia menyebut bahwa kedua penyidik tersebut sempat diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Namun menurut Agus, di tengah proses pemeriksaan, ada permintaan dari Polri untuk menarik kedua orang itu.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan sebaliknya. Dua anggota Polri itu justru dikembalikan oleh KPK. Bukan ditarik oleh Polisi. Polisi mengatakan, pemeriksaan keduanya pun telah usai dilakukan di KPK.
Setyo juga menambahkan, kedua polisi itu telah diperiksa oleh Biro Paminal, Propam Mabes Polri. Hasilnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, Setyo menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Basuki Hariman mengenai hal tersebut. Dari pemeriksaan, Basuki disebut mengakui soal adanya buku catatan keuangan tersebut. Namun menurut Setyo, berdasarkan pemeriksaan, Basuki menyebut bahwa catatan keuangan itu bukan merupakan aliran dana.
Basuki, ujar Setyo, mengaku mencatut sejumlah nama untuk dituliskan di buku tersebut. Sementara uangnya, dipakai untuk kepentingan pribadi Basuki. "Di situ ada catatan, tapi itu bukan aliran dana. Dia (Basuki) mengakui dia gunakan dana untuk kepentingan sendiri dengan menyebut nama orang. Tidak hanya Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian, -red), ada orang Bea Cukai juga, ada pejabat lain," kata Setyo. (ses)
"Hari ini, Senin 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10).
Febri menyebut bahwa dalam surat panggilan tersebut tertulis bahwa perkara tersebut berdasarkan laporan kepada Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2018. Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sehari setelah laporan itu diterima.
Febri tak merinci kasus apa yang tengah disidik oleh pihak Polda Metro Jaya itu. Ia hanya mengatakan bahwa dalam laporan itu menyebutkan bahwa perkara itu diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung KPK.
"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada," kata Febri.
Merujuk pada laporan Indonesialeaks, tanggal 7 April 2017 diduga adalah terjadinya perusakan bukti aliran dana terkait kasus korupsi. Pada laporan itu, disebutkan ada buku catatan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, kepada sejumlah orang.
Masih dalam laporan Indonesialeaks, disebutkan bahwa buku catatan bersampul merah itu kemudian diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK yang saat ini sudah kembali ke Mabes Polri. Kedua orang tersebut ialah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun. Menurut laporan, perbuatan kedua orang itu terekam dalam kamera pengawas alias CCTV.
Mengenai hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengakui soal adanya rekaman dari CCTV tersebut. Namun menurut dia, tak terlihat ada perusakan bukti berdasarkan rekaman tersebut.
Ia menyebut bahwa kedua penyidik tersebut sempat diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Namun menurut Agus, di tengah proses pemeriksaan, ada permintaan dari Polri untuk menarik kedua orang itu.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan sebaliknya. Dua anggota Polri itu justru dikembalikan oleh KPK. Bukan ditarik oleh Polisi. Polisi mengatakan, pemeriksaan keduanya pun telah usai dilakukan di KPK.
Setyo juga menambahkan, kedua polisi itu telah diperiksa oleh Biro Paminal, Propam Mabes Polri. Hasilnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, Setyo menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Basuki Hariman mengenai hal tersebut. Dari pemeriksaan, Basuki disebut mengakui soal adanya buku catatan keuangan tersebut. Namun menurut Setyo, berdasarkan pemeriksaan, Basuki menyebut bahwa catatan keuangan itu bukan merupakan aliran dana.
Basuki, ujar Setyo, mengaku mencatut sejumlah nama untuk dituliskan di buku tersebut. Sementara uangnya, dipakai untuk kepentingan pribadi Basuki. "Di situ ada catatan, tapi itu bukan aliran dana. Dia (Basuki) mengakui dia gunakan dana untuk kepentingan sendiri dengan menyebut nama orang. Tidak hanya Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian, -red), ada orang Bea Cukai juga, ada pejabat lain," kata Setyo. (ses)