Polda Riau Amankan 19 Orang Pelaku Illegal Logging
D'On, Riau,- Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan 19 orang, karena melakukan perambahan hutan. Para tersangka dihadirkan penyidik, Kamis (11/10/2018) siang di Riau Savety Riding Centre (RSDC), Rumbai.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, sebanyak 16 orang diamankan petugas, saat melakukan penambahan hutan di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan. Tiga lainnya merupakan supir pengangkut kayu illog berasal dari kawasan Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
''Sebanyak 16 orang itu kita amankan dari lokasi perambahan,'' kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya, sambung Sunarto, mereka diamankan saat melintas membawa truk bermuatan kayu Meranti Merah, di jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.
Tidak hanya 19 orang yang diamankan, Sunarto menyebutkan, dari lapangan anggota juga mengamankan 52,8 ton kayu illog. Dengan rincian, sebanyak 284 keping.
Tidak hanya itu, sebanyak 29 rakit yang digunakan ke 16 pelaku turut diamankan dari lokasi. Berikut juga, ada tiga chainsaw beserta empat parang.
''Mereka 16 tersangka itu memiliki peran berbeda-beda yakni ada yang pemotong kayu, ada pembawa rakit,'' ungkap Sunarto.
Sunarto menambahkan, para pelaku mengeluarkan kayu menggunakan kanal wilayah konsesi PT SPA anak perusahaan dari PT Arara Abadi. Namun, kayu tersebut diambil bukan dari lahan konsesi.
''Masyarakat tempatan juga tidak terima aktifitas Ilog tersebut,'' papar Sunarto.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan menambahkan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya melakukan patroli udara.
''Saat kita patroli udara, tampak dari atas lokasi perambahan. Akhirnya kita lacak titik koordinatnya, dan koordinasi dengan masyarakat setempat,'' sebut Gidion.
Menurut Gidion, gambaran kondisi lahan dilokasi, saat ini sangat memprihatinkan. Diperkirakan aksi perambahan itu, sudah dilakukan sekitar tiga tahun belakangan.
''Perkiraan kita sudah puluhan hektar yang dirambah. Penampakannya kondisinya sudah sangat gundul,'' ungkap Gidion.
Bahkan, sambung Gidion, para pelaku juga mendirikan pondok di sekitar hutan lindung tersebut.
Mereka para (pelaku, red) juga mengakui, baru pertama kalinya merambah hutan tersebut.
''Dari keterangan ketiga supir yang diamankan, mereka mengaku akan membawa muatan ke Bagan Siapi-api, Rohil. Sementara itu, untuk kayu hasil perambahan diakui mereka mau bangun rumah. Kita menduga, kayu itu akan dijual ke Batam, Kepri,'' ungkap Gidion.
Pengungkapan ini, sambung Gidion dilakukan pada kamis (16/8/2018) lalu. Kasusnya diungkap melalui informasi dari masyarakat dan patroli udara.
''Mereka kita dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b, atau Pasal 8r ayat 1 huruf b, uu Ri nomor 18 th 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan,'' ujar Gidion.
''Kasus ini terdiri dari lima LP. Empat LP kasus perambahan, dan satu LP truk yang diamankan,'' ungkapnya.
''Tujuan kita juga ingin mencegah konflik antara masyarakat sekitar hutan dilindungi,'' tambah Gidion. (mas)