Polisi Tangkap 12 Orang Penyebar Berita Hoaks
D'On, Jakarta,- Sebanyak dua belas terduga pelaku penyebaran berita bohong berhasil dibekuk polisi.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan penangkapan pada terduga pelaku penyebaran hoaks terkait bencana alam pascagempa Palu dan sekitarnya.
“Kedua belas orang tersebut dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, karena telah menyebarkan kabar yang tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap,” ujar Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/10) kemarin.
Menurut Setyo, para pelaku sepatutnya menduga bahwa kabar demikian bisa membuat keresahan di kalangan masyarakat. Mereka pun terancam ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun.
“Ancaman hukuman hanya dua tahun jadi tidak ditahan,” ujar dia.
Mereka yang ditahan antaranya Epi Wariani ditangkap di Kabupaten Lotim, NTB, Selasa (2/10). Pada tanggal 28 September 2018 ia diduga telah mengunggah kabar hoaks dengan judul “NTB masih Waspada terutama Pulau Sumbawa“ di facebook.
Sementara Jon Adfriadi ditangkap di Batam pada Selasa (2/10) karena pada tanggal (30/9) telah memposting gambar hoaks dengan Caption “Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin” di facebook.
Lalu, Uril Unik Febrian ditangkap di Sidoarjo, Selasa (2/10), karena pada di hari itu juga telah mengunggah tulisan soal Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta di facebook.
Bobby Kirojan ditangkap di Manado, Selasa (2/10) karena pada tanggal 24 Agustus 2018 juga memposting tulisan serupa di Facebook.
Ade Irma Suryani ditangkap di Jeneponto, Selasa (3/10), karena pada tanggal 28 September 2018 telah mengunggah tulisan bendungan Bili Bili retak disebabkan gempa di facebook.
Dhaby Ramdhani ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, karena pada tanggal 1 Oktober 2018 telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta di Facebook.
Martha Margareta ditangkap di Surabaya, karena pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 telah mengunggah konten berita hoaks, berisi berita gempa Mefatrus pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR di facebook.
Malini ditangkap di Pekanbaru karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan hoaks prediksi BMKG Jakarta dan jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dengan kekuakan 8,6 skala richter di facebook.
Royke Salendo ditangkap di Bekasi, Rabu 4 Oktober 2018, pukul 09:00 WIB, karena pada 30 September 2018 telah memposting tulisan hoaks penerbangan gratis pesawat Hercules/C295 Makassar – Palu dan sebaliknya sehari 5 penerbangan.
Eddy Anggara ditangkap di kab Barito Kuala, Hari Jumat 5 Oktober 2018, karena pada tanggal 3 Oktober 2018 telah memposting hoax Gunung Soputan Sulut meletus padahal diketahui video gunung erupsi di Guatemala.
Rod Yudha Hermon ditangkap di Surabaya, Hari Jumat 5 Oktober 2018 pukul 11:30 WIB, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting hoaks perkiraan BMKG mengenai Megatrust pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR.
Yunan Anies ditangkap di Gorontalo Utara, Sabtu 6 Oktober 2018 pukul, karena pada 3 Oktober telah memposting hoax mengenai bencana alam gunung Soputan. (nov)